Musi Online | Suhandy Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2,4 Tahun Penjara
Home        Berita        Hukum Kriminal

Suhandy Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2,4 Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 15 March 2022 @23:13 341 x dibaca
Suhandy Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2,4 Tahun Penjara
Suhandy (kenakan rompi) pelaku suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex saat tiba di rutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu. (foto : dok)

Musionline.co.id, Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun empat bulan terhadap terdakwa Suhandy, penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) pada pengadaan barang dan kasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Selasa (15/3/2022).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana tiga tahun penjara.

Hakim diketuai Yoserizal SH MH dengan anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan Waslan Mukhsid SH MH, juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Suhandy.

Berdasarkan fakta hukum pada dugaan kasus ini, terdakwa Suhandy terbukti memberikan suap kepada Dodi Reza Alex, Eddy Umari dan Herman Mayori, PPK, PPTK dan pihak terkait lainnya hingga terdakwa mendapatkan empat proyek di Dinas PUPR Muba.

“Dengan ini mengadili terdakwa Suhandy telah terbukti melakukan perbuatan pidana berlanjut, yakni memberikan suap sebesar Rp4,4 miliar. Untuk itu menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Suhandy dengan hukuman dua tahun empat bulan penjara. Terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas Hakim.

Terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan JPU memiliki hak untuk banding, menerima putusan atau pikir-pikir selama tujuh hari.

Terkait putusan atau vonis Majelis Hakim tersebut terdakwa Suhandy dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top