Musi Online https://musionline.co.id 13 April 2022 @14:30 334 x dibaca Terdakwa Akhmad Najib saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (foto : DedySN)
Musionline.co.id, Palembang - Proses sidang dengan empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus berlanjut. Hari ini, sidang mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4/2022).
Keempat terdakwa dimaksud adalah Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel sekaligus sekretaris panitia pembangunan Masjid Sriwijaya, Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel, Loka Sangganegara selaku tim leader pengawas PT Indah Karya dan Agustinus Antoni selaku Kabid anggaran BPKAD, juga sekretaris TAPD Sumsel.
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) M Naimullah SH MH didampingi Azwar Hamid SH dan Indra Bangsawan SH menegaskan, perbuatan empat terdakwa terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU menuntut masing-masing terdakwa yakni, Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dengan pidana penjara selama lima tahun. Sementara Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Tidak hanya itu, keempat terdakwa juga dituntut pidana denda senilai Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
JPU beralasan, tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa lantaran dalam perkara ini, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menunda persidangan dan akan dibuka kembali pada Selasa (19/4/2022) dengan agenda sidang pembelaan dari penasihat hukum keempat terdakwa. (***)
0 Komentar