Musi Online https://musionline.co.id 26 May 2025 @18:31 29 x dibaca 
6 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19, KPK Tegaskan Hal Ini.
Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada tahun 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK memeriksa enam orang saksi kunci yang berasal dari kalangan korporasi dan perbankan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada media.
Daftar Nama Saksi yang Diperiksa KPK
Adapun enam nama saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK, yaitu:
Joedianto Soejonopoetro – Direktur PT Indomarco Adi Prima
Aryani Djaja – Direktur PT Subur Jaya Gemilang
Andy Hoza Junardy – Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo
Ubayt Kurniawan – Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika
Esti Ningsih – Commercial Banking Head Surabaya dari Bank Mandiri
Budi Pamungkas – Direktur PT Integra Padma Mandiri
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi tersebut diperiksa terkait dengan pengadaan dan distribusi bansos presiden selama masa awal pandemi Covid-19 yang menjadi bagian dari skema bantuan darurat pemerintah pusat kepada masyarakat terdampak.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan untuk menggali informasi terkait aliran dana, kontrak pengadaan, serta hubungan bisnis para pihak dengan proyek bansos presiden tahun 2020,” jelas Budi Prasetyo.
KPK: Ada Unsur Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kolusi
KPK menduga bahwa dalam proses pengadaan bansos presiden tersebut terjadi praktik-praktik penyalahgunaan wewenang yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penyelidikan awal, sejumlah perusahaan yang menjadi vendor pengadaan diduga mendapatkan proyek tanpa melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, terdapat dugaan adanya kolusi antara oknum pejabat pemerintah dan pihak swasta yang diduga kuat merekayasa pengadaan serta penggelembungan harga paket bansos.
Ivo Wongkaren Kembali Terjerat: Tersangka dalam Kasus Bansos Presiden
Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Ivo Wongkaren, yang dikenal sebagai penasihat di PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Nama Ivo sebelumnya telah mencuat dalam beberapa kasus korupsi lain, termasuk skandal penyaluran bansos Kemensos yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Ivo Wongkaren dituduh berperan sebagai penghubung antara pejabat kementerian dan vendor swasta.
Ia diduga menerima fee atau komisi dari hasil pengadaan bansos dengan nilai yang sangat besar.
"Penyidik menemukan bukti awal bahwa Ivo Wongkaren berperan penting dalam proses distribusi vendor dan pembagian proyek bansos. Perannya sebagai penasihat perusahaan justru dimanfaatkan untuk melakukan pengaturan tender," ujar seorang sumber di KPK.
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 125 Miliar
KPK memperkirakan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah dalam kasus bansos presiden untuk penanganan Covid-19 ini mencapai Rp 125 miliar.
Angka ini merupakan hasil dari audit investigatif dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Angka kerugian ini bisa saja bertambah, mengingat penyelidikan masih terus berlangsung dan belum semua saksi serta bukti diperiksa secara menyeluruh.
KPK memastikan akan menelusuri lebih dalam aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek bansos yang semestinya diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang terdampak pandemi.
Transparansi dan Reformasi Pengadaan Bansos
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengadaan bansos di Indonesia, terutama pada masa krisis seperti pandemi.
Banyak kalangan masyarakat sipil dan pengamat kebijakan publik menyoroti lemahnya sistem pengawasan serta tidak adanya transparansi dalam proses penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah pun didesak untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya yang berkaitan dengan bantuan sosial yang bersumber dari dana darurat atau dana presiden.
Respons Publik dan Desakan Pengusutan Tuntas
Reaksi publik terhadap pengungkapan kasus ini cukup keras.
Banyak masyarakat mengekspresikan kemarahan dan kekecewaan di media sosial karena bantuan sosial yang seharusnya menyelamatkan rakyat kecil justru dijadikan ladang korupsi oleh segelintir oknum.
Desakan agar KPK menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya terus berdatangan, termasuk dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, dan mantan pejabat negara.
Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch), dalam keterangannya menyebutkan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak mengenal waktu, bahkan ketika negara sedang dalam kondisi darurat kemanusiaan.
"Korupsi bansos di masa pandemi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kita mendukung KPK untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu," tegas peneliti ICW.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam waktu dekat.
Pemeriksaan saksi-saksi, analisis dokumen pengadaan, serta pelacakan aliran dana terus dilakukan secara paralel.
Budi Prasetyo memastikan bahwa KPK akan menjalankan proses hukum dengan profesional dan mengedepankan asas akuntabilitas.
Semua pihak diminta untuk kooperatif dalam memberikan keterangan serta data yang dibutuhkan.
Kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 merupakan peristiwa serius yang mengancam kredibilitas program bantuan pemerintah.
Dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 125 miliar, publik berharap KPK dapat bekerja cepat, profesional, dan menindak semua pihak yang terlibat.
Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini akan menjadi cermin bagi pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan pengelolaan dana darurat.
Jika Anda memiliki informasi atau ingin melaporkan penyimpangan terkait bantuan sosial, Anda bisa menghubungi Call Center KPK atau menggunakan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK secara daring. (***)
0 Komentar