Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi kredit Bank Sumsel Babel (BSB) rugikan negara Rp13 miliar lebih, dengan terdakwa Aran Haryadi selaku pimpinan divisi kredit BSB dan Asri Wisnu Wardana selaku pegawai analis kredit BSB terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kemarin giliran mantan Direktur Utama (Dirut) BSB M Adil dan Karisna selaku pegawai analis kredit BSB, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di persidangan, Rabu (27/4/2022).
Dilansir koransn.com, pada persidangan, Majelis Hakim mencecar saksi M Adik terkait dokumen-dokumen permohonan kredit dan dokumen proses pencairan kredit modal kerja.
"Terkait dokumen-dokumen pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian negara Rp13 miliar lebih dalam perkara ini, saksi selaku Dirut BSB harusnya juga bertangungjawab. Sebab Bapak itu Dirut,” tegas Hakim.
Kemudian Hakim menanyakan terkait adanya penggantian jabatan terdakwa Asri Wisnu Wardana yang hanya satu hari digantikan oleh pegawai BSB bernama Karisna.
“Dalam perkara ini jabatan Asri Wisnu Wardana sempat digantikan oleh pegawai BSB bernama Karisna. Bahkan penggantian jabatan tersebut disaat proses pencairan kredit dilakukan. sebagai Dirut apakah lazim mengganti jabatan hanya satu hari seperti itu,” tegas Hakim lagi.
Saksi M Adil menjawab, jika hal itu sudah menjadi sistemnya. Dimana jika ada pegawai tidak masuk kerja maka pekerjaan jabatannya digantikan pegawai lainya.
Selanjutnya Hakim menanyakan soal agunan yang dijaminkan oleh penerima kredit yakni PT Gatramas Internusa.
“Bagaimana soal agunan yang dijaminkan, dan apakah dalam pemberian kredit itu nilai agunannya disepakati terlebih dahulu. Kami menanyakan hal ini kepada saksi selaku Dirut karena dalam perkara ini kan ada pemalsuan nilai agunan,” tanya Hakim penasaran.
Saksi kemudian menjawab, untuk agunan yang dijaminkan tentunya ada standar operasional dan prosedur (SOP) yang harus dilakukan oleh bagian kredit BSB.
“Ini kan soal kredit maka yang memprosesnya yakni bagian kredit. Jadi, saya selaku Dirut tidak ikut memprosesnya, karena begitu surat permohonan pengajuan kredit masuk maka suratnya langsung diteruskan ke bagian kredit,” ujar Adil.
Dalam persidangan kemudian Hakim Waslam Makhsid SH MH mengajukan pertanyaan kepada M Adil terkait barang bukti adanya memo bertuliskan diproses.
“Ini ada barang bukti memo dengan tulisan diproses. Siapa yang membuat memo ini? Kapan dibuatnya?,” tanya Hakim Waslam.
Diungkapkan M Adil, jika yang membuat memo tersebut yakni terdakwa Aran Haryadi selaku pimpinan kredit.
“Bukan saya yang membuat memo itu, yang membuatnya yakni Pak Aran Haryadi,” ujar saksi lagi.
Pencairan Kredit Modal Kerja Instruksi Atasan
Sementara saksi Karisna selaku pegawai bagian analis kredit BSB menjelaskan, dalam perkara yang tengah berproses di persidangan, memang dirinya yang melakukan pencairan kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa.
“Kala itu Asri Wisnu Wardana (terdakwa) tidak masuk kerja, maka saya menggantikan pekerjannya yakni melakukan pencairan kredit tersebut. Saya melakukan mulai dari proses pencairan hingga dilakukan pencairan karena adanya instruksi atasan yakni Pak Anton,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, jika proses pencairan tersebut dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Gatramas Internusa.
Menurutnya, PT Gatramas Internusa melakukan pekerjaan pembangunan di PT Pusri, makanya PT Gatramas Internusa mengajukan kredit modal kerja. Disaat proses pencairan dilakukan, ia hanya membaca dokumennya saja. Sementara terkait berkas verifikasi dokumennya, ia dapatkan dari Asri Wisnu Wardana yang kala itu mengirimkannya ke saya,” ungkapnya lagi.
Dikatakan, dalam melakukan proses pencairan kredit modal kerja tersebut untuk dokumen-dokumen persyaratannya diajukannya secara berjenjang guna dilakukan pemeriksaan.
“Awalnya saya ajukan ke atasan saya Pak Anton, kemudian diajukan ke Pak Rasman dan terakhir dokumen persyaratan diajukan dan diperiksa Pak Aran Haryadi (terdakwa) selaku Pimpinan Kredit. Setelah itu dokumen dikembalikan lagi ke kami selaku pegawai analis yang selanjutnya dilakukan pencairan,” katanya.
Akui Rugikan Negara Rp13 Miliar
Saksi M Adil dalam sidang mengakui, jika pemberian kredit di BSB menggunakan uang milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketika itu Hakim menanyakan kepada saksi selaku Dirut BSB, modal pemberian kredit yang dilakukan oleh BSB menggunakan uang siapa?
Saksi menjawab, uang yang digunakan untuk pemberian kredit merupakan uang milik Pemerintah Daerah.
“Modal yang digunakan untuk pemberian kredit tersebut semuanya menggunakan uang Pemda Yang Mulia Majelis Hakim. Jadi, kredit BSB menggunakan uang Pemda,” tegas saksi.
Sedangkan untuk yang memproses pemberian kredit tersebut yakni bagian kredit di BSB.
“Setelah diproses kemudian berkas permohonan kredit diajukan bagian kredit kepada Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran, dua direktur inilah yang menjadi pemutus apakah kredit tersebut dapat diberikan atau tidak diberikan,” tegasnya lagi.
Dir Operasinal dan Dir Pemasaran Yang Menyetujui
Saksi M Adil melanjutkan, yang menyetujui kredit ke PT Gatramas Internusa adalah Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran BSB.
“Yang menyetujui pemberian kredit modal kerja itu yakni Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran, tapi kalau secara teknisnya saya selaku Direktur Utama tidak tahu. Namun dengan disetujui oleh kedua Direktur terkait pemberian kredit modal tersebut, artinya syarat pemberian kredit sudah terpenuhi,” ungkapnya
Menurutnya, di BSB kala itu, awalnya ia hanya diberikan laporan secara umum, yakni terkait kredit secara keseluruhan.
“Jadi bukan hanya kredit modal kerja ke PT Gatramas Internusa saja, tapi saat itu saya dilaporkan secara umum oleh setiap Direktur. Sebab, masing-masing Direktur memiliki kewenangan masing-masing,” ungkapnya lagi.
Kemudian dalam pertemuan, ia disampaikan jika pemberian kredit ke PT Gatramas Internusa bermasalah, yakni kreditnya macet.
“Saat saya mengetahui kredit tersebut macet, maka saya selaku Dirut ketika itu langsung meminta agar segera melakukan eksekusi untuk mengamankan bank. Dalam pertemuan tersebut, semua Direktur dan pimpinan divisi ada. Jadi disaat saya mengetahui macetnya kredit tersebut, saya langsung mengintruksikan untuk mengamankan bank,” paparnya.
Kala itu, ia tidak mengetahui adanya permasalahan dalam agunan yang dijaminkan oleh PT Gatramas Internusa.
“Sabab kala itu, saya menilai semuanya telah dilakukan sesuai SOP, termasuk soal agunan yang dijaminkan juga sudah dilakukan oleh bagian kredit sesuai SOP. Karena untuk agunan yang dijaminkan ini, prosesnya mesti dan harus mengikuti SOP yang berlaku di BSB,” tutupnya. (***)