Musi Online https://musionline.co.id 28 April 2022 @09:53 360 x dibaca 
Mohammad Adil saat dihadirkan dalam persidangan. (foto : DedySN)
Musionline.co.id, Palembang - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB) Mohammad Adil hadir sebagai saksi dalam persidangan dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja BSB rugikan negara Rp13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/4/2022).
Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit BSB dan Asri Wisnu Wardana selaku pegawai analis kredit BSB.
Dilansir koransn.com, saat sidang Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mengingatkan saksi, jika ancaman pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan tujuh tahun penjara.
Hal ini terungkap saat Hakim mencecar saksi M Adil terkait siapa yang berhak mengambil keputusan dalam pemberian kredit modal kerja yang dilakukan BSB kepada PT Gatramas Internusa.
Saksi mengatakan, jika bukan dirinya sebagai pemutus kebijakan pemberian kredit modal kerja itu, walaupun jabatannya ketika itu Dirut.
“Bukan saya selaku Dirut pemutusnya, tapi ada dua Direktur. Kedua Direktur inilah yang bisa memutus atau menolak permohonan kredit. Saya sebagai Dirut telah melaksanakan dan memastikan terkait manajemen risiko dengan menanyakan apakah ada kendala terkait kredit tersebut, kemudian mereka menyampaikan jika tidak ada kendala. Artinya saya menjalankan manajemen risiko sudah terpenuhi,” katanya.
Terkait keterangan saksi, membuat Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mengingatkan agar saksi memberikan keterangan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
“Saksi sudah disumpah. Kami ingatkan keterangan palsu yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Dari itu jujur, dan berikan keterangan dengan sebenar-benarnya, jangan ragu-ragu,” tegas Hakim Efrata.
Kemudian Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH mengajukan pertanyaan, apakah M Adil kala itu mengetahui terkait adanya pemohonan kredit modal kerja dalam dugaan kasus tersebut.
“Saksi selaku Dirut BSB, apakah mengetahui soal permohonan kredit modal kerja terkait perkara ini?,” tanya Hakim Waslam.
Saksi menjawab, jika ia mengetahui adanya permohonan kredit modal kerja tersebut. Sebab, sebelumnya ia bertemu dengan pihak PT Gatramas Internusa di suatu acara yang kala itu berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman
“Pihak PT Gatramas Internusa yang memperkenalkan diri kepada saya. Tak lama kemudian mereka mengajukan permohonan kredit modal kerja tersebut ke Bank Sumsel Babel. Surat permohonannya ditujukan kepada saya, tapi suratnya masuk ke sekretariat,” ujarnya.
Saksi melanjutkan, kemudian surat permohonan pengajuan kredit modal kerja tersebut diteruskan ke bagian kredit yang mana pimpinan kreditnya, yakni Aran Haryadi (terdakwa).
“Jadi untuk surat permohonan pengajuan kredit, itu masuknya ke sekretariat lalu dilanjutkan ke bagian kredit. Saya selaku Dirut tidak melakukan disposisi,” tutupnya. (***)
0 Komentar