Musionline.co.id, Palembang - Ratna Yunita tak lain istri dari terdakwa Muddai Madang turut menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/5/2022).
Dilansir koransn.com, Ratna Yunita mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Turut hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang keempat terdakwa. Yaitu Muddai Madang, Alex Noerdin, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.
Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH bertanya kepada Ratna Yunita, apakah bersedia menjadi saksi untuk terdakwa Muddai Madang.
“Saksi kan istri terdakwa Muddai Madang, jadi apakah saksi bersedia menjadi saksi di persidangan. Sebab menjadi saksi disumpah dan harus objektif, karena disumpah maka bisa berdosa besar kalau keteranganya tidak benar dan tidak objektif,” kata Hakim.
Ratna Yunita lantas menjawab, jika dirinya bersedia menjadi saksi dan disumpah.
Kemudian Hakim Yoserizal SH MH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Muddai Madang terkait apakah dirinya bersedia jika istrinya menjadi saksi.
Terdakwa Muddai Madang menjawab, tidak keberatan istrinya menjadi saksi di persidangan.
Setelah mendengar jawaban dari Ratna Yunita dan Muddai Madang, lantas Hakim mengambil sumpah kepada saksi Ratna Yunita dan saksi Bawai Madang adik dari Muddai Madang.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Muhammad SH MHum mengatakan, Ratna Yunita dan Bawai Madang dihadirkan pihaknya di persidangan sebagai saksi fakta.
“Ratna Yunita dan Bawai Madang adalah saksi fakta yang kami hadirkan dalam sidang untuk mendukung permbuktian dakwaan kami, terkait dugaan pidana korupsi dan TPPU dalam perkara ini,” jelasnya.
JPU Ragukan Keterangan Saksi
JPU Kejagung Muhammad SH Mhum mengatakan, pihaknya meragukan keterangan saksi Ratna Yunita istri terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan dalam sidang dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pihaknya selaku JPU menghadirkan Ratna Yunita di persidangan guna pembuktian aliran uang terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perkara tersebut.
“Makanya kita hadirkan Ratna Yunita jadi saksi di persidangan, karena dia saksi fakta walaupun kami JPU meragukan keterangan saksi disidang. Kami ragu karena dia kan istri dari terdakwa Muddai Madang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, seperti saat di persidangan saksi Ratna Yunita menyebut memiliki penghasilan Rp100 miliar setahun ketika dikonfirmasi JPU terkait aset yang disita.
“Dia kan (Ratna Yunita : red) tidak ada perusahaan, dari mana dia punya penghasilan tersebut, dan itu kan hanya katanya saja. Berberda dengan kita yang fakta,” ungkapnya lagi.
Dilanjutkan JPU Kejagung, dengan telah diperiksanya saksi dari istri terdakwa Muddai Madang maka sidang tersebut akan dilanjutkan pada 17 Mei 2022 mendatang.
"Dalam perkara ini, jumlah terdakwanya ada empat. Jadi sidang selanjutnya keempat terdakwa akan menjalani sidang saling bersaksi dan sidang pemeriksaan terdakwa,” katanya.
Mobil, Tanah Hingga Villa Muddai Madang dan Istri Disita
Dalam Persidangan, JPU Muhammad SH Mhum bersama timnya mengungkapkan, sejumlah aset berupa mobil, tanah hingga villa atas nama milik Muddai Madang dan Ratna Yunita telah disita oleh Kejagung di perkara tersebut.
“Dari sejumlah aset yang telah disita tersebut, terdapat tiga unit mobil, apakah saksi Ratna Yunita tahu ketiga mobil itu,” tanya JPU Kejagung.
Dijawab Ratna Yunita, jika dirinya mengetahui ketiga mobil tersebut, dua unit mobil merupakan milik suaminya Muddai Madang dan satu unit mobil milik anaknya.
“Dua mobil milik suami saya, itu dibeli dengan cara kredit, termasuk satu mobil milik anak saya juga dibeli secara kredit dari penghasilan anak saya yang bekerja di perhotelan,” ujarnya.
Di persidangan JPU kemudian mengungkapkan sejumlah tanah dan villa yang juga disita oleh Kejagung, terdiri dari tanah seluas 1400 meter persegi milik Ratna Yunita di Cilandak, Jakarta Selatan dan juga tanah seluas 527 meter persegi milik Ratna Yunita.
Kemudian tanah 523 meter persegi di Kebayoran Baru milik Ratna Yunita. Tanah seluas 895 meter persegi di 15 Ulu Palembang milik Ratna Yunita, tanah seluas 7500 meter persegi di Sukamulya Palembang milik Ratna Yunita, tanah seluas 921 meter persegi milik Ratna Yunita di 2 Ilir Palembang. Tanah seluas 7364 meter persegi di Sukamulya Palembang milik Ratna Yunita, tanah seluas 729 meter di 13 Ulu Palembang milik Ratna Yunita, tanah dan bangunan seluas 400 meter persegi di Bekasi.
Selanjutnya, tanah seluas 325 meter persegi di Kebayoran Baru milik Mudai Madang, tanah seluas 253 persegi di Bogor milik Muddai Madang, tanah 14000 meter persegi di Sungai Buah Rambutan Banyuasin milik Muddai Madang, tanah seluas 18000 meter persegi milik Muddai Madang di Sungai Buah Banyuasin, tanah seluas 8881 meter persegi di Rambutan Banyuasi milik Mudai Madang, tanah seluas 13000 meter persegi di Rambutan Banyuasin, tanah seluas 19000 meter persegi di Sungai Buah Banyuasin milik Muddai Madang, dan
tanah seluas 1999 meter persegi di OKU milik Mudai Madang. Ada juga tanah seluas 234 meter persegi di Bandung dan tanah seluas 266 meter persegi.
Dikatakan saksi Ratna Yunita, untuk tanah seluas 234 meter persegi dan seluas 266 meter persegi di Bandung tersebut merupakan villa.
"Itu Villa dan ada dua sertifikat. Dan itu saya beli dengan dikredit,” ujarnya lagi.
Menurut Ratna Yunita, terkait tanah yang kepemilikannya atas nama dirinya dibeli menggunakan uangnya bukan uang dari usaha Muddai Madang.
“Sejak sebelum menikah dengan Muddai Madang, saya sudah memiliki usaha properti dan perhotelan. Bahkan dalam satu tahun jika diglobalkan, penghasilan saya dari jual beli rumah dan perhotelan mencapai Rp100 miliar. Olah karena itulah saya memiliki banyak tanah, meskipun tanah milik saya tersebut ada yang saya agunkan ke bank. Jadi aset itu saya dapatkan dengan susah payah sebelum saya menikah dengan Muddai Madang,” ungkapnya.
Sementara Dr Imam Sofian SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Muddai Madang mengatakan, jika aset yang disita oleh Kejagung bukan seluruhnya milik Muddai Madang namun ada juga aset milik Ratna Yunita.
“Istri Muddai Madang ini seorang pebisnis bidang properti dan perhotelan, dimana aset tersebut didapat jauh sebelum adanya perkara dugaan kasus ini,” jelasnya.
Ia berharap, keterangan saksi Ratna Yunita di persidangan kiranya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim agar aset yang disita tidak dimasukkan dalam Pasal TPPU sebagaimana dakwaan JPU Kejagung.
Hakim : Jangan Rampok Harta Orang
Hakim Sahlan Effendi SH MH di persidangan memerintahkan JPU Kejagung untuk aset yang telah disita agar diperlihatkan bukti kepemilikan aset tersebut kepada Majelis Hakim setelah nanti agenda sidang tuntutan pidana.
“Sebab itu sangat penting bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) agar jangan sampai karena TPPU jadi merampok harta orang, makanya harus detil dan terperinci,” tegasnya. (***)