Musi Online | Ahli Sebut Total Loss, Alex Sedih dan Kecewa
Korpri
Home        Berita        Hukum Kriminal

Ahli Sebut Total Loss, Alex Sedih dan Kecewa

Musi Online
https://musionline.co.id 13 May 2022 @08:41
Ahli Sebut Total Loss, Alex Sedih dan Kecewa
Muhammad Ansar Ahli Kerugian Negara dari Universitas Tandolako saat dihadirkan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Muhammad Ansar selaku Ahli Kerugian Negara dari Universitas Tandolako, dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/5/2022).

Dilansir koransn.com, Ahli mengatakan, jika dari penghitungannya berdasarkan alat bukti, data, dokumen yang diberikan Jaksa Penyidik maka kerugian negara dalam pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut total loss.
 
Di persidangan, Hakim Sahlan Effendi SH MH menanyakan kepada Ahli terkait siapa yang meminta Ahli menghitung kerugian negara. 
 
Dijawab Ahli, jika ia diminta oleh Kejati Sumsel untuk melakukan audit tersebut.
 
“Ada surat ke Rektor, lalu Rektor meminta saya bersama tim melakukan audit kerugian negara tersebut,” tegasnya.
 
Hakim pun menyampaikan, jika terlalu jauh meminta Universitas Tandolako melakukan audit kerugian negara.
 
“Kok jauh sekali minta pemeriksaan ke sana, apakah tidak ada universitas di sini (Palembang),” kata Hakim.
 
Selanjutnya Hakim menanyakan soal timbunan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.
 
“Ada timbunan, dilihat dan ditelusuri tidak? Berapa meter kubik penimbunannya,” tanya Hakim
 
Diungkapkannya Ahli, jika dirinya tidak memeriksa penimbunan tersebut.
 
“Sebagai Ahli saya menghitung hanya uang yang keluar dari kas saja, kemudian menghitung fisik yang terjadi. Dimana untuk fisik ini saya dapat laporan dari Ahli Konstruksi. Jadi dasar kami dari perencaan dan penganggaran dan itu tidak memadai,” tegasnya lagi.
 
Dijelaskan Ahli, jika pihaknya menyatakan total loss kerugian negara dikarenakan bangunan Masjid Sriwijaya belum selesai, dokumen pencairan dana hibah 2015 tidak lengkap, proses verifikasi dana hibah 2017 tidak dilakukan, kemudian proses pencairan dana hibah mendahului NPHD serta dana hibah 2015 dan 2017 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak sesuai Perpres. 
 
"Dari rincian itu, maka kami menilai pemberian dana hibah tersebut tidak sesuai perundang-undangan. Kemudian ada juga ditemukan, jika sebagian lahan yang bermasalah sehingga pembangunan masjid tersebut tidak ada menfaatnya, karena masjid itu saat kami melakukan pemeriksaan belum bisa digunakan. Dari itu kerugian negaranya total loss,” jelasnya.
 
Dananya Sudah Tidak Ada
 
Terkait hal tersebut, Hakim Sahlan Effendi SH MH mengungkapkan, jika pembangunan Masjid Sriwijaya berhenti karena dananya sudah tidak ada lagi.
 
“Total loss kata Ahli karena belum bisa dimanfaatkan itu dilihat dari mananya? Pembangunan masjid tersebut berhenti karena dananya tidak ada lagi, itulah yang menjadi masalahnya. Kemudian soal lahan yang bermasalah, itu kan sudah ada putusan Mahkama Agung yang Amar putusannya jika Pemprov diminta mengganti rugi,” pungkas Hakim.
 
Sedih dan Kecewa Keterangan Ahli
 
Sementara Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya mengatakan, jika ia sedih dan kecewa dengan keterangan Muhamad Ansar Ahli Kerugian Negara dari Universitas Tandolako yang mengatakan jika audit kerugian negara pada perkara Masjid Sriwijaya tersebut total loss.
 
“Saya sedih, kecewa, miris dan menangis mendengar keterangan Ahli. Bayangkan 12 orang sudah menjadi terdakwa dan ada yang sudah terpidana karena keterangan Ahli, dari itulah Ahli berkatalah dengan jujur,” harapnya.
 
Ahli Tidak Miliki Wewenang
 
Sedangkan Nurmalah SH MH selaku penasihat hukum Alex Noerdin menegaskan, jika Ahli Kerugian Negara dari Universitas Tandolako yang melakukan audit tersebut tidak memiliki wewenang. 
 
"Dalam sidang sebelumnya, Ahli dari Jaksa Pak Siswo telah menyatakan disidang jika yang berwenang melakukan audit, yakni BPK, BPKP dan Bawasda,” ungkapnya.
 
Bahkan dari putusan enam terdakwa di perkara tersebut, Hakim yang menyidangkan perkara Masjid Sriwijaya tidak memakai audit kerugian dari Ahli Universitas Tandolako.
 
“Jadi Hakim saja tidak memakai hasil audit dari Universitas Tandolako, karena audit Ahli tidak memiliki wewenang melakukan audit. Sebab, total loss tersebut hanya untuk pembangunan gagal konstruksi saja. Berbeda dengan Masjid Sriwijaya yang total anggarannya Rp668 miliar, tapi dananya baru Rp130 miliar. Jadi wajar kalau pembangunan Masjid Sriwijaya belum selesai karena dananya tidak ada lagi,” tutupnya. (***) 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top