Musionline.co.id, Palembang - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, menjalani sidang lanjutan dengan agenda menjadi saksi terdakwa Muddai Madang dan agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).
Dipersidangan, Alex membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait barang bukti catatan aliran uang yang ditemukan jaksa saat melakukan penggeledahan di kediaman Syarifudin MH (terdakwa telah divonis).
Menurut JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH, jaksa penyidik menemukan catatan di rumah Syarifudin MF tertulis untuk Sumsel 1 Rp2,5 miliar, ada juga untuk Sumsel 1 Rp2,3 miliar. Catatan itu merupakan catatan transfer PT Brantas Abipraya untuk sejumlah pihak.
Terdakwa menegaskan, ia tidak tahu mengenai catatan itu, dan tidak pernah sama sekali menerima uang yang dimaksud.
“Saya tidak pernah menerima uang itu. Demi Allah, tidak ada satu sen pun uang yang saya terima," tegasnya.
Alex melanjutkan, catatan itu aneh karena dicatatan itu, jumlah uangnya ada pecahan sen-sennya. Bahkan saat di persidangan sebelumnya, Syarifudin telah memberikan keterangan kalau saat penggeledahan dilakukan, hanya disaksikan oleh istri, anak Syarifudin dan Ketua RT setempat.
"Untuk Ketua RT ini sudah dihadirkan disidang sebelumnya. Ketua RT mengatakan disidang, kalau saat penggeledahan tidak ada penemuan catatan tersebut,” tegasnya lagi.
Pun juga soal sewa helikopter, ia tidak pernah sama sekali menyewa helikopter.
Kemudian ia mengatakan, selaku Gubernur Sumsel kala itu telah mengingatkan, agar uang pembangunan Masjid Sriwijaya digunakan dengan sebenar-benarnya.
“Hal itu saya sampaikan kepada Marwah M Diah dan Almarhum Zamzami yang saat itu datang menghadap saya bersama Eddy Hermanto (terdakwa telah divonis). Dimana kala itu Marwah M Diah meminta agar Eddy Hermanto selaku Kadis PUCK menjadi Ketua Panitia Pembangunan, ketika itulah saya sampaikan silahkan tapi ingat ini duit masjid,” ungkapnya.
Sementara untuk hibah lahan pembangunan Masjid Sriwijaya, kala itu ia meminta agar Aset Daerah dan Biro Humum mencarikan lahan milik Pemprov untuk dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Kemudian Ardani datang dan menyampaikan jika ada lahan milik Pemprov di Jakabaring, dari itulah lahan itu dihibahkan. Lahan tersebut milik Pemprov, karena di kawasan Jakabaring Pemprov Sumsel memilik lahan seluas 1099 hektar hasil reklamasi, dan itu tercatat di aset daerah,” ungkapnya lagi.
Bukan Tidak Selesai, Tapi Belum Selesai
Terdakwa Alex Noerdin mengatakan, pembangunan belum selesai, artinya pembangunan Masjid Sriwijaya sebenarnya bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
“Jadi pembangunannya belum selesai, bukan tidak selesai. Bahkan dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Masjid Sriwijaya menyatakan, jika Pemprov diminta membayar Rp13 miliar lebih untuk mengganti rugi lahan itu. Jadi sangat mudah jika Pemprov mau mengganti rugi sesuai putusan MA, maka pembangunan Masjid Sriwijaya itu bisa diselesaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait dana hibah Rp130 miliar yang telah diberikan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, itu merupakan pancingan agar mendapat bantuan dari Negara Timur Tengah dan Arab Saudi.
“Banyak yang tidak memperhatikan mengapa hibah lahan tahun 2012 dan dana hibah 2015, jadi ada tiga tahun vakum. Sebab dana hibah Rp130 miliar yang digunakan untuk membangun masjid itu untuk pancingan, karena kala itu kami menunggu janji dari yayasan yang katanya akan ada bantuan dari Negara Timur Tengah dan Arab Saudi namun ternyata bantuannya tidak ada,” katanya lagi.
Diungkapkan, tidak terkumpulnya bantuan dari Negara Timur Tengah dan Arab Saudi membuat ia kesal dengan pihak yayasan.
“Bisa dikatakan saya kesal. Lalu saya menyampaikan, kita saja membangun masjid ini, dan kalaupun dianggarkan Rp100 miliar pertahun pasti masjid itu selesai. Sebab, tidak ada pembangunan masjid yang tak selesai, yang ada pembangunannya ada yang cepat dan ada yang lambat. Nah terkait saya menyampaikan Rp100 miliar ini, tentunya kan ada proses dan aturannya. Jadi bukan saya memerintahkan menganggarkan setiap tahunnya,” jelasnya.
Pembangunan Masjid Sriwijaya merupakan keingginan dari tokoh masyarakat Sumsel yanga ada di Jakarta dan Palembang.
“Bahkan terkait dana hibah yang diberikan itu telah ada payung hukum, yakni Perda. Bahkan dalam Perda, pembangunan Masjid Sriwijaya ini menjadi prioritas karena permintaan tokoh masyarakat dan tokoh politik Sumsel serta untuk menunjang Asian Games 2018. Pembangunan masjid ini masuk prioritas, karena untuk prioritas lainnya yakni sekolah gratis, kuliah gratis dan berobat gratis saat itu semuanya sudah kita lakukan,” tutupnya. (***)