Musi Online | Komite Bank Sumsel Babel Diseret, Hakim Minta JPU Hadirkan Komite di Persidangan
Home        Berita        Hukum Kriminal

Komite Bank Sumsel Babel Diseret, Hakim Minta JPU Hadirkan Komite di Persidangan

Musi Online
https://musionline.co.id 25 May 2022 @08:51 344 x dibaca
Komite Bank Sumsel Babel Diseret, Hakim Minta JPU Hadirkan Komite di Persidangan
Suasana sidang kedua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang rugikan negara Rp13 miliar lebih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemarin, dihadirkan tiga orang saksi untuk kedua terdakwa pegawai BSB, Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana. Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Lufi mantan pegawai kepatuhan BSB yang sekarang menjabat Kepala Cabang BSB Muara Enim, Barayani selaku mantan pimpinan kepatuhan BSB (sudah pensiun) dan Amita Sani selaku pegawai divisi kepatuhan BSB, Selasa (24/5/2022).

Dilansir koransn.com, dipersidangan saksi Lufi mengatakan, pemutus pemberian kredit modal kerja BSB untuk PT Gatramas Internuaa adalah Komite BSB.

Dilanjutkan, dalam rapat komite tersebut, masing-masing opini yang diajukan dibahas termasuk terkait persyaratan pengaju kredit.

Menurutnya, persyaratan pengajuan kredit, jika pada opini kepatuhan tercantum wajib dipenuhi, maka wajib dipenuhi. Kala itu, salah satu persyaratan yang tidak ada yaitu terkait asuransi. Namun, terkait asuransi bukan bidangnya.

Rapat komite BSB merupakan muaranya, dimana opini dari semua unit di BSB dibahas dirapat tersebut.

“Jadi setiap pengajuan kredit untuk diproses disetujui atau tidaknya ada di Komite BSB,” tegasnya.

Sementara saksi Barayani menjelaskan, kala itu pihaknya menyampaikan opini kepatuhan, dimana dalam opini ada beberapa kekurangan.

Kekurangan syarat yang dari pengajuan kredit dimaksud terdiri dari, laporan audit perusahaan, terkait balik nama sertifikat, penilaian agunan dari appraisal yang tidak rinci. Lalu pada opini kepatuhan disampaikan, jika agunan harus dipastikan dapat diikat dikuasai oleh bank.

Terkait akhirnya kredit tersebut diberikan oleh BSB, itu merupakan hasil dari komite BSB.

“Sebab, tugas kepatuhan hanya pemberian opini kepatuhan, sebatas opini saja pak. Jadi kami tidak masuk ke unit bisnis kreditnya. Dari itulah rapat komite yang memutus pemberian kredit itu,” katanya.

Sedangkan saksi Amita Sari menjelaskan, sebelum dibahas di rapat komite, mulanya sejumlah berkas persyaratan pengajuan kredit masuk kebagian kepatuhan sebagai dasar pihaknya membuat opini.

“Dari berkas-berkas tersebut, ada berkas yang tidak diberikan ke kami atau tidak dilampirkan. Untuk itulah pada opini kepatuhan, kami menyampaikan adanya kekurang persyaratan, dan itu kami sampaikan di komite. Adapun kekurangan tersebut seperti kontrak kerja asli antara PT Pusri dan PT Rekind serta izin perpanjangan oprasional perusahaan pengaju kredit,” jelasnya.

Ia menuturkan, terkait adanya kekurangan persyaratan itu, mestinya menjadi tanggungjawab bagian analis kredit.

Hakim : Jangan Bohong! Hadirkan Saksi dari Komite BSB

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Efrata Happy Tarigan SH MH menegaskan, para saksi dari pihak BSB jangan bohong saat memberikan keterangan di persidangan.

“Setiap para saksi ditanya, dijawab komite, jadi jangan bohong. Nanti saat komite dihadirkan disidang ini dijawab bawahannya. Ini namanya saling lempar tanggungjawab. Untuk itu kami mau lihat siapa yang berbohong,” tegas Hakim.

Maka dari itu, pada sidang selanjutnya Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak yang ada di komite BSB.

“JPU ada tidak saksi dari pihak komite Bank Sumsel Babel, hadirkan para saksi tersebut disidang selanjutnya,” tegasnya lagi.

Merespon permintaan Hakim, JPU Kejati Sumsel Asnawi SH MH mengatakan, para saksi dari komite BSB akan dihadirkan pihaknya di persidangan.

“Kami akan hadirkan para saksi dari pihak komite BSB pada sidang selanjutnya,” jawab JPU.

Tidak Ada Asuransi

Hakim Anggota Ardian Angga SH MH di persidangan mengajukan pertanyaan kepada saksi, terkait asuransi pemberian kredit modal kerja tersebut.

Dijawab saksi Amita Sani selaku pegawai divisi kepatuhan BSB jika asuransi tersebut tidak ada.

“Sepengetahuan saya tidak ada asuransinya Yang Mulia Majelis Hakim,” ujarnya.

Lalu Hakim mempertanyakan dalam ketentuannya apakah asuransi tersebut harus ada dalam pemberian kredit di BSB.

Dikatakan saksi Amita Sani, jika berdasarkan aturan di BSB untuk asuransi tersebut harusnya ada.

“Jadi harusnya diansuransikan Yang Mulia Majelis Hakim,” ujarnya lagi.

Saksi Lufi menambahkan, sesuai aturan di BSB harusnya asuransi tersebut dilakukan usai tandatangan kredit antara pihak BSB dengan pihak penerima fasilitas kredit modal kerja.

“Sebab, syarat untuk asuransi tersebut yakni kontrak kredit, dan itu pertimbangan dari pihak ansuransi,” pungkasnya.

Kerugian Negara Tidak Kecil

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Efrata Happy Tarigan SH MH menegaskan, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) jumlahnya tidak kecil.

“Bukan kecil kerugian negara ini, para saksi saling lempar semua,” tegas Hakim.

Menurutnya, untuk apa BSB memperpanjang birokrasi dalam pemberian kredit, akan tetapi kreditnya macet dan menimbulkan kerugian negara.

“Pemberian kredit ini birokrasinya panjang, ada bagian kredit, bagian kepatuhan hingga dibahas di rapat komite. Tapi faktanya kreditnya macet, jadi buat apa birokrasi panjang namun kreditnya masih mecet juga. Bahkan saat kreditnya macet semuanya saling lempar,” ungkapnya.

Lantas Hakim bertanya kepada saksi Lufi, jika siapa yang bertanggungjawab kalau kredit macet.

Saksi menjawab, untuk pihak yang bertanggungjawab tentunya mesti dilihat secara objektif.

“Komite BSB itu kolektif kolegial, jadi terkait tanggungjawab harus dilihat dulu secara objektif,” singkatnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top