Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang perdana atas tiga orang terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU KPK bakal menghadirkan langsung para terdakwa dan dijadwalkan hari ini, Senin. (6/6/2022).
Ketiga terdakwa dimaksud adalah mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari.
Taufiq Ibnugroho selaku JPU KPK mengatakan, ketiga terdakwa sengaja dihadirkan langsung langsung di persidangan guna mendengarkan keterangan sebagai saksi mahkota untuk saling bersaksi.
“Hal itu berdasarkan perintah Majelis Hakim Tipikor Palembang untuk menghadirkan langsung para terdakwa ke persidangan, sekaligus mendengarkan keterangan langsung para terdakwa,” ujarnya, Ahad (5/6/2022).
Ia menjelaskan, prosedur menghadirkan ketiga terdakwa tetap akan dikawal ketat oleh petugas pengawalan dari KPK RI. Para terdakwa akan diberangkatkan dari Rutan KPK di Jakarta menggunakan pesawat Garuda jadwal keberangkatan pertama.
Diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Suhandi selaku kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.
Suhandi telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.
Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa oleh JPU KPK RI didakwa dengan Primer Pasal 12 huruf a UU Tentang Tipikor atau Subsider Pasal 11 UU Tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)