Musionline.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu partisipasi masyarakat adalah dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan, masyarakat dapat mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id apabila pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol. Masyarakat cukup mengeceknya dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan akan diketahui nantinya tercantum sebagai anggota maupun pengurus parpol atau tidak.
“Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu. Masyarakat silahkan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” kata Idham.
Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan namaya sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
“Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi,” ujarnya.
Idham menegaskan, KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan. Tindak lanjut klarifikasi tersebut merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administrasif dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.
Selain itu, tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.
“Kalau tidak mengisi form pengaduan, dia membenarkan atau menerima seperti itu,” tukas Idham.
Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja juga mengimbau masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila namanya dicatut parpol sebagai pengurus dan dimasukkan dalam Sipol KPU. Pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024.
Bagja menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat. “Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Bagja. (hattadi)