"Militer mempunyai ketentuan dan aturan tersendiri"
(Danpuspom TNI)
Musionline.co.id, Jakarta - Pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) keberatan dengan penetapan status tersangka (tsk) terhadap anggota militer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentunya hal ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan, jika pihaknya mendapatkan informasi soal adanya OTT KPK dari media. Kemudian mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi, sebab salah satu yang terkena OTT adalah anggota militer yaitu Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dilanjutkan, saat berkoordinasi tim Puspom TNI dilibatkan dalam proses gelar perkara. Di forum itu, diputuskan bahwa seluruh yang terkait dalam OTT akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, terkhusus yang merupakan anggota militer. Kami mempunyai ketentuan dan aturan sendiri. Namun pada saat jumpa pers di KPK, statement itu kekuar," tegas Danpuspom saat jumpa pers di kantornya, Jumat (28/7/2023).
Danpuspom kembali menegaskan, Letkol Arif Budi Cahyanto maupun Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka. Intinya, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Ini tidak bisa ditawar, seperti yang disampaikan Panglima. (***)