Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta maaf karena telah menetapkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif sebagai tersangka (tsk). Pasalnya, terhadap anggota militer seharusnya pengusutan terhadap kasus dimaksud dilakukan oleh TNI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan, jika dalam rapat sudah menyampaikan permintaan maaf kepada teman-teman TNI, agar dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran. Atas kekhilafan ini, KPK mohon dapat dimaafkan, Jumat (28/7/2023).
Ia melanjutkan, kedepan pihaknya akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dan KPK serta aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kedepan tidak ada lagi permasalahan seperti ini. Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK serta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf. Perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinan dan beberapa jajarannya adalah anggota TNI diperbantukan, namun statusnya tetap sebagai TNI," katanya.
Permintaan maaf disampaikan Johanis Tanak setelah pihak Puspom TNI menyambangi KPK. Puspom TNI pun telah berkoordinasi dengan pihak pimpinan KPK di lantai 15 gedung Merah Putih.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko. (***)