Musionline.co.id, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi mengumumkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol TNI Afri Budi Canyanto sebagai tersangka dugaan korupsi. Keduanya pun disangkakan sebagai penerima suap, Senin (31/7/2023).
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers mengungkapkan, dengan terpenuhinya unsur pidana maka penyidik Puspom TNI meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian kedua personel aktif TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai tersangka penerima suap, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Danpuspom menegaskan, terhadap keduanya akan langsung dilakukan penahanan di instalasi tahanan militer milik Puspom Angkatan Udara di Halim.
Diketahui, kasus ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023. Saat itu, KPK mengamankan Letkol Afri Budi Cahyanto dan pidak swasta.
Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu. Tiga orang pihak swasta, dan dua orang personel TNI aktif yang bertugas di Basarnas yaitu Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Kontruksi Perkara
Henri dan Afri diduga telah menerima suap hingga Rp88,3 miliar. Suap yang diterima diduga terkait pengaturan lelang sejumlah proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Danpuspom TNI mengungkapkan, Letkol Afri Budi Cahyanto menjadi Koorsmin Kabasarnas sejak pertengahan Mei 2021. Kemudian memiliki sejumlah tugas seperti, menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai, dan progress pekerjaan.
Lalu menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaa, dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh guna memberi dana komando. Menerima dana komando dari pihak swasta, mengelola dana pengeluaran komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Pun melaporkan dana komando ke Kabasarnas.
Puspom TNI kini tengah berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus tersebut, termasuk mengenai barang bukti yang digunakan. (***)