Musi Online https://musionline.co.id 05 May 2025 @18:44 634 x dibaca 
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Baru: Upaya Nyata Perkuat Perlindungan Jurnalis di Era Digital.
Musionline.co.id, Jakarta — Dalam momentum yang penuh makna bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis, Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) baru.
Nota kesepahaman itu tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana dalam Kerangka Jaminan atas Pelaksanaan Kemerdekaan Pers.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LPSK Achmadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025.
Kesepakatan ini akan berlaku selama lima tahun ke depan dan menjadi bentuk konkrit dari komitmen kedua lembaga negara dalam mengoptimalkan perlindungan terhadap jurnalis, media, dan ekosistem pers secara keseluruhan yang kini semakin rentan terhadap kekerasan, intimidasi, dan ancaman digital.
Pers Semakin Rentan: Kekerasan Tak Lagi Konvensional
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan bahwa pers di Indonesia, baik dari sisi lembaga media maupun individu jurnalisnya, menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam menyampaikan informasi yang bernilai publik.
“Pers kini menghadapi bentuk kekerasan yang semakin kompleks. Dulu kita bicara soal intimidasi fisik dan kriminalisasi. Kini, ada pula serangan digital, doxxing, peretasan alat kerja, bahkan ancaman melalui teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI),” ujar Ninik.
Ia menambahkan bahwa urgensi untuk membentuk Satuan Tugas Nasional Perlindungan Pers (Satgas atau Satnas) menjadi semakin nyata.
Satgas ini direncanakan akan melibatkan LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga relevan lainnya untuk merancang strategi mitigasi dan pencegahan kekerasan terhadap jurnalis secara sistemik dan nasional.
LPSK: Komitmen Jangka Panjang dalam Perlindungan Pers
Menanggapi penandatanganan nota kesepahaman ini, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa lembaganya menyambut baik kerja sama yang diperbarui tersebut, yang sekaligus memperkuat komitmen LPSK dalam menjamin keamanan jurnalis dalam kapasitas mereka sebagai saksi ataupun korban tindak pidana.
“Ini bukan sekadar MoU di atas kertas, tapi cerminan keseriusan kita dalam menjawab tantangan dunia pers saat ini.
LPSK telah terbukti memberikan perlindungan konkret — dari monitoring, pendampingan di pengadilan, hingga perlindungan fisik dan psikologis kepada jurnalis yang menghadapi ancaman,” jelas Achmadi.
Kelanjutan Komitmen Sejak 2019
Penandatanganan MoU tahun 2025 ini sebenarnya merupakan pembaruan dari kerja sama serupa yang pertama kali dibangun pada tahun 2019.
Namun kerja sama tersebut sempat terhenti pada tahun 2024, sehingga pembaruan nota kesepahaman kali ini menjadi langkah penting untuk merevitalisasi sinergi antara dua lembaga negara yang berperan penting dalam perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi.
8 Poin Penting Nota Kesepahaman Dewan Pers dan LPSK
MoU yang ditandatangani kali ini mencakup sejumlah poin strategis yang mengatur ruang lingkup kerja sama serta prosedur perlindungan yang dapat dimanfaatkan oleh jurnalis dan lembaga media.
Berikut poin-poin penting dari nota kesepahaman tersebut:
Penguatan Kerja Sama
Kedua pihak sepakat meningkatkan kerja sama untuk mewujudkan perlindungan kerja pers, terutama ketika jurnalis menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana, dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan kemerdekaan pers.
Ruang Lingkup Perlindungan Luas
Perlindungan mencakup pemrosesan pengaduan, pengembangan mekanisme nasional perlindungan pers, hingga pengawasan terhadap kasus kekerasan terhadap pers.
Permohonan Perlindungan Resmi oleh Dewan Pers
Dewan Pers diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi jurnalis atau media kepada LPSK melalui mekanisme yang telah disepakati.
LPSK Dapat Ajukan Pengaduan Terkait Pemberitaan Berbahaya
LPSK berhak melaporkan pemberitaan yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban, atau yang dapat mengancam keamanan pelapor atau saksi yang tengah dalam program perlindungan LPSK.
Kerahasiaan Informasi Dijamin
Informasi sensitif, termasuk data pribadi yang diketahui dalam kerja sama ini, wajib dirahasiakan oleh kedua pihak dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan bersama.
Musyawarah Jika Terjadi Perselisihan
Bila terdapat perbedaan pendapat dalam implementasi MoU, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.
Pembiayaan Mandiri dan/atau Bersama
Biaya pelaksanaan kegiatan dalam kerja sama ini ditanggung oleh masing-masing lembaga, atau sesuai kesepakatan khusus.
Antisipasi Kondisi Force Majeure
Bila terjadi bencana, konflik, atau kondisi nonalam lainnya, pelaksanaan tugas dapat diubah berdasarkan kesepakatan bersama kedua pihak.
Perlindungan Pers Tak Lagi Sekadar Imbauan Moral
Nota kesepahaman ini memperkuat fakta bahwa perlindungan terhadap jurnalis kini menjadi keharusan negara.
Di tengah ancaman doxxing, kriminalisasi, dan serangan digital yang meningkat, jurnalis membutuhkan payung hukum dan sistem perlindungan nyata.
Dengan keterlibatan langsung LPSK, jurnalis yang tengah mengungkap kasus korupsi, pelanggaran HAM, atau tindak pidana lainnya kini memiliki jalur perlindungan formal dan strategis.
Ini bukan hanya menjamin keselamatan mereka secara fisik, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi dan kebebasan pers secara keseluruhan.
Langkah Strategis Hadapi Era Digital dan AI
Era digital telah mengubah lanskap pemberitaan. Sementara teknologi membuka peluang distribusi informasi secara cepat, ia juga membuka ruang bagi kejahatan digital yang menargetkan jurnalis dan media.
Baik Ninik maupun Achmadi menekankan pentingnya literasi digital bagi jurnalis dan penguatan sistem pengamanan data serta privasi.
Keduanya sepakat bahwa kerja sama ini adalah fondasi awal, dan akan terus diperluas dalam bentuk pelatihan bersama, simulasi penanganan krisis, dan kerja advokasi publik. (***)
0 Komentar