Musi Online | Dugaan Korupsi Pasar Cinde Seret Mantan Gubernur Alex Noerdin: Sempat Siapkan Rp17 Miliar Ganti Tersangka.
Korpri
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Cinde Seret Mantan Gubernur Alex Noerdin: Sempat Siapkan Rp17 Miliar Ganti Tersangka.

Musi Online
https://musionline.co.id 03 July 2025 @17:57
Dugaan Korupsi Pasar Cinde Seret Mantan Gubernur Alex Noerdin: Sempat Siapkan Rp17 Miliar Ganti Tersangka.
Dugaan Korupsi Pasar Cinde Seret Mantan Gubernur Alex Noerdin: Sempat Siapkan Rp17 Miliar Ganti Tersangka.

Musionline.co.id, Palembang - Dugaan Korupsi Pasar Cinde Seret Mantan Gubernur Alex Noerdin: Sempat Siapkan Rp17 Miliar Ganti Tersangka.
Kasus mega korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus membuka lembaran baru yang semakin mengejutkan. 
Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan kerugian negara yang diperkirakan hampir menembus Rp1 triliun, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap adanya praktik kotor yang tak kalah mencengangkan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 2 Juli 2025, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, membeberkan temuan baru tim penyidik. 
Mereka berhasil menemukan bukti digital berupa percakapan melalui aplikasi chat pada ponsel para tersangka, yang menunjukkan adanya skenario perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Dari hasil pendalaman penyidikan, kami menemukan bukti komunikasi yang mengarah pada upaya menghalangi jalannya proses hukum. Salah satu percakapan secara gamblang menunjukkan adanya niat untuk mencarikan pemeran pengganti agar bersedia dijadikan tersangka,” ungkap Umaryadi.
Yang membuat publik semakin geram, praktik ini tidak terjadi secara cuma-cuma. 
Terungkap bahwa kompensasi yang ditawarkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp17 miliar. 
“Angka ini bukan main-main. Ini bukti nyata betapa parahnya upaya untuk memutarbalikkan proses hukum,” tegasnya.
Dengan temuan tersebut, Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal tambahan tentang obstruction of justice. 
“Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam skenario pengaburan hukum ini. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Umaryadi.
Empat Tersangka Utama, Satu Masih Berkeliaran
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka utama dalam perkara korupsi Pasar Cinde. Mereka adalah:
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode,
Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum,
Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS,
dan Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum.
Tiga di antaranya, yakni Alex Noerdin, Edi Hermanto, dan Raimar Yousnaldi sudah berada dalam tahanan. 
Alex Noerdin dan Edi Hermanto kini mendekam di Rutan Pakjo Palembang untuk kasus korupsi berbeda. 
Sementara Raimar Yousnaldi ditahan sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2025 di Rutan Kelas I Palembang. 
Sedangkan Aldrin Tando hingga kini belum tersentuh hukum karena berada di luar negeri. Ia sudah dicekal agar tidak bisa keluar-masuk wilayah Indonesia.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari Asian Games hingga Bangunan Cagar Budaya yang Hilang
Kasus ini berawal dari proyek kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Cinde sebagai fasilitas pendukung Asian Games 2018. 
Namun sejak tahap awal, proyek sudah diduga bermasalah. PT Magna Beatum, yang memenangkan kerja sama, ternyata tidak memenuhi syarat kualifikasi. Kontrak yang dijalin pun sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar aturan hukum.
Akibatnya, pembangunan Pasar Cinde tak kunjung rampung hingga kini. Negara pun dirugikan dalam jumlah yang belum final, namun diperkirakan mendekati Rp1 triliun. 
Tak hanya kerugian finansial, masyarakat Palembang juga harus merelakan hilangnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan salah satu cagar budaya penting dan saksi sejarah kota.
Kasus ini menjadi gambaran suram tata kelola proyek publik di Indonesia jika tidak diawasi secara transparan dan profesional. Masyarakat Palembang kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini dengan adil, tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami ingin kejelasan dan penegakan hukum yang benar-benar adil,” ujar Yani, salah satu pedagang yang dulu menggantungkan hidupnya di Pasar Cinde.
Kasus korupsi Pasar Cinde dengan segala intriknya, termasuk praktik ganti tersangka berbayar senilai Rp17 miliar, menjadi peringatan keras betapa pentingnya integritas dalam proyek-proyek strategis nasional. Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih adalah harga mati demi menjaga kepercayaan publik.
Raimar Yousnaldi Melawan
Penetapan status tersangka terhadap Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, memunculkan perlawanan hukum dari pihak yang bersangkutan.
Melalui kuasa hukumnya, advokat Kemas Jauhari SH MH, Raimar menyatakan akan melawan secara hukum atas apa yang disebutnya sebagai bentuk "kezhaliman" yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Ditegaskan Jauhari, Raimar hanyalah kepala cabang yang tidak memiliki posisi strategis atau kewenangan utama dalam pengambilan keputusan terkait proyek yang menelan anggaran besar tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab atas proyek justru berada pada jajaran pimpinan tertinggi perusahaan, yakni komisaris dan direktur. Bahkan, ia menyebutkan bahwa direktur PT Magna Beatum saat ini telah meninggal dunia.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat tidak tepat. Beliau bukan pemegang keputusan, bukan yang mengelola investasi, dan tidak terkait langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” ungkap Jauhari saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih jauh, ia juga membeberkan bahwa permasalahan mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak sepenuhnya berada di tangan PT Magna Beatum.
Salah satu penyebab utama disebutnya adalah pembatalan kontrak kerja sama oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi setelah adanya pergantian gubernur.
"Dulu ada kontrak kerja sama dengan Gubernur Sumsel saat itu, Pak Alex Noerdin. Tapi ketika ganti gubernur, kontrak itu justru dihentikan sepihak. Ini yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, pihak Raimar telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 144.
Gugatan tersebut menyoroti pembatalan sepihak kontrak kerja sama yang dilakukan Pemprov Sumsel, yang dianggap merugikan pihak perusahaan dan memicu mangkraknya proyek.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Menurut Jauhari, mereka telah menerima kuasa resmi dari Raimar Yousnaldi untuk segera mengajukan langkah hukum lanjutan.
"Kami akan tempuh semua jalur hukum, termasuk praperadilan, demi membela hak klien kami. Penetapan ini tidak adil dan akan kami lawan habis-habisan," tegasnya.
Jauhari juga membantah adanya unsur korupsi dalam keterlibatan Raimar. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dana pribadi dari investor.
"Kalau bicara kerugian negara, tidak ada. Investasi yang ditanamkan bukan berasal dari APBD. Jadi di mana letak kerugian negaranya?" ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut seluruh proses kerja sama antara PT Magna Beatum dan pemerintah kota kala itu berjalan sesuai prosedur, termasuk soal skema Build Operate and Transfer (BOT), perizinan bangunan, serta izin dari cagar budaya.
Dengan berbagai alasan tersebut, pihak Raimar Yousnaldi menilai penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang tidak memiliki peran utama dalam proyek.
"Ini bentuk kedzaliman dan kriminalisasi. Dan kami tidak akan diam. Hukum akan kami tempuh untuk mencari keadilan," pungkas Jauhari.
Kini, Raimar Yousnaldi resmi menjadi satu dari empat tersangka yang dijerat Kejati Sumsel dalam kasus yang menyeret nama-nama besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp1 triliun.
Namun, melalui perlawanan hukum, Raimar berharap dapat membuktikan dirinya tidak bersalah dan bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas gagalnya proyek revitalisasi Pasar Cinde. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top