Musi Online https://musionline.co.id 04 July 2025 @18:33 15 x dibaca 
LPSK Tegaskan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Negara, Berhak Dapat Kompensasi Meski Pelaku Tak Diadili.
Musionline.co.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme.
Negara berkewajiban memberikan perlindungan, pemulihan, dan kompensasi kepada para korban, meskipun pelaku teror belum ditemukan, tidak diketahui, atau bahkan sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa diadili di pengadilan pidana.
“Korban tindak pidana terorisme secara tegas merupakan tanggung jawab negara. Hak-hak mereka meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, serta kompensasi atas kerugian yang dialami akibat aksi terorisme,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Susilaningtias menjelaskan, perlindungan terhadap korban terorisme sudah diatur secara jelas dalam kerangka hukum nasional, yakni melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam implementasinya, LPSK menjadi garda terdepan dalam memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk dalam proses pengajuan dan penetapan kompensasi yang dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Menurut Susilaningtias, kompensasi untuk korban terorisme ditetapkan dalam jumlah tertentu, yang dihitung oleh LPSK dan kemudian disetujui oleh Menteri Keuangan.
“Besaran kompensasi itu antara lain Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban luka berat, Rp115 juta bagi korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kompensasi dapat tetap diajukan meski korban maupun keluarga tidak sempat mengurus atau mengajukan permohonan sendiri. Dalam kondisi tersebut, LPSK akan bersifat proaktif.
“LPSK akan bertindak aktif mengajukan permohonan ke pengadilan agar penetapan kompensasi bagi korban bisa segera dilakukan. Ini penting supaya hak korban tetap terlindungi, sekalipun mereka tidak tahu atau tidak sempat mengurus,” kata Susilaningtias.
Untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antarlembaga, LPSK juga terus menggencarkan sosialisasi mengenai pemenuhan hak kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme.
Salah satunya pada Selasa (2/7/2025), LPSK menggelar sosialisasi di Pengadilan Tinggi Riau.
Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan instansi terkait di wilayah Riau maupun Jambi memahami dengan baik prosedur permohonan dan pemberian kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Lewat peraturan ini, proses penetapan hak-hak korban, termasuk kompensasi, diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, serta tidak menimbulkan hambatan administratif maupun hukum.
“Ke depan kami akan memperluas sosialisasi serupa ke berbagai wilayah lain. Harapan kami, korban tindak pidana terorisme di seluruh Indonesia dapat memperoleh hak-haknya secara utuh tanpa ada yang terlewat, baik dari sisi kompensasi, bantuan medis, maupun rehabilitasi psikologis,” tegas Susilaningtias.
Dalam kesempatan itu, LPSK juga mengajak semua pihak, khususnya lembaga peradilan dan aparat penegak hukum, untuk aktif memprioritaskan perlindungan hak korban terorisme sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Upaya ini menjadi penting mengingat terorisme tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan materiil, tetapi juga luka psikologis mendalam yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Dengan hadirnya negara melalui LPSK dan penegak hukum, diharapkan korban bisa mendapatkan rasa keadilan serta pemulihan yang layak. (***)
0 Komentar