Musi Online https://musionline.co.id 30 August 2025 @18:43 157 x dibaca 
Warga Asal Palembang Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Polisi Sita 1,04 Gram Sabu.
Musionline.co.id, Prabumulih – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Kali ini, seorang pria asal Kota Palembang berhasil diamankan setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,04 gram.
Pelaku yang diketahui bernama Suhendra alias Andra (29), merupakan warga Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Ia ditangkap saat melintas di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Bukit Lebar.
Warga melaporkan adanya seorang pria yang kerap terlihat melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan identitas pelaku terverifikasi, Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, memerintahkan tim Opsnal Unit Idik I yang dipimpin Ipda Ade Yus Barianto SH alias Rinto Bule untuk bergerak.
Saat operasi dilakukan, tim menemukan target sedang berjalan kaki di lokasi yang dilaporkan.
Menyadari dirinya dibuntuti aparat, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang kotak rokok Sampoerna Kecil yang dibawanya. Namun gerak-geriknya tidak luput dari pengawasan polisi.
“Proses penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti mencurigakan, tetapi saat kotak rokok yang dibuang pelaku diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 1,04 gram bruto yang dibungkus tisu,” jelas Kasat Narkoba Iptu Arafah.
Pengakuan dan Jaringan Pemasok
Dalam interogasi singkat di lokasi, Andra mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial IW, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku berinisial SH alias AN mengaku membeli barang tersebut dari seseorang berinisial IW. Saat ini IW sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegas Arafah.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga IW bukan hanya pemasok tunggal, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih besar,” lanjut Arafah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:
1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram bruto
1 kotak rokok Sampoerna Kecil
1 lembar tisu pembungkus sabu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasat Narkoba Iptu Arafah menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Tanpa informasi dari warga, kami sulit mendeteksi aktivitas para pelaku. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Prabumulih.
“Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba akan berhadapan dengan hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Prabumulih berharap dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Saat ini, penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. (***)
0 Komentar