Musi Online | Polisi Tangkap Tersangka Pencurian, Masuk Pondok Korban dengan Memanjat Atap Seng
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian, Masuk Pondok Korban dengan Memanjat Atap Seng

Musi Online
https://musionline.co.id 20 September 2025 @19:59
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian, Masuk Pondok Korban dengan Memanjat Atap Seng
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian, Masuk Pondok Korban dengan Memanjat Atap Seng.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Babat Toman kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus kriminalitas yang meresahkan warga. 
Kali ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil curian di kawasan kebun karet, Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Babat Toman Iptu Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polsek Babat Toman, Iptu S. Hutahean, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 
Korban Nuryanto (29), seorang wiraswasta asal Prabumulih, saat itu sedang tidak berada di pondok kebunnya. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksinya.
“Tersangka utama adalah Super Juntak alias Betung (26), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais. Ia masuk ke pondok korban dengan cara memanjat atap seng menggunakan tangga kayu. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil dua unit handphone milik korban, yakni OPPO Reno F13 dan iPhone 12,” ungkap Iptu Hutahean.
Usai melancarkan aksinya, Super Juntak tidak menyimpan barang hasil curiannya sendiri. 
Ia kemudian menemui pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22), warga Desa Lais, yang diketahui memiliki usaha salon. 
Kepada Raisa, tersangka meminta bantuan untuk menggadaikan dua handphone tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Raisa menyadari barang tersebut merupakan hasil curian. Namun, meski tahu, ia tetap menerima dan berusaha membantu menjualnya. Karena itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penadahan sesuai Pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pada Selasa (16/9/2025). 
Super Juntak lebih dahulu diserahkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Babat Toman dalam kondisi luka-luka, sementara Raisa ditangkap Tim Reskrim di rumahnya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta tangga kayu yang digunakan pelaku saat memanjat atap pondok korban.
“Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Babat Toman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat, sehingga kasus ini terus kami kembangkan,” tegas Kapolsek melalui Kasi Humas.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan di wilayah perkebunan yang relatif sepi, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top