Musi Online | Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024, 5 Komisioner KPU Diperiksa, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024, 5 Komisioner KPU Diperiksa, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Musi Online
https://musionline.co.id 23 September 2025 @19:09
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024, 5 Komisioner KPU Diperiksa, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024, 5 Komisioner KPU Diperiksa, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan.

Musionline.co.id, Prabumulih – Aroma korupsi kembali menyeruak di Kota Prabumulih. Kali ini sorotan publik tertuju pada dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun Anggaran 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih di bawah kepemimpinan Kajari, Khristia Lutfiasandhi SH MH, kini resmi meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan umum. 
Peningkatan status tersebut menandakan adanya temuan awal yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran hibah Pilkada yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih yang dikomandoi oleh Kasi Pidsus Safei SH MH, telah berulang kali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran. 
Mereka yang dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya adalah lima orang komisioner KPU Kota Prabumulih, sekretaris, serta beberapa staf KPU.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (23/9/2025), Safei membenarkan pihaknya tengah menangani perkara tersebut.
“Iya, benar. Kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Prabumulih Tahun 2024 oleh KPU Prabumulih,” ungkap Safei.
Safei menambahkan, seluruh unsur penyelenggara pemilu telah diperiksa untuk menggali informasi serta menguji penggunaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, termasuk pada Senin (22/9/2025) lalu, di mana sejumlah pihak kembali dipanggil.
“Hari ini ada empat orang yang diperiksa, ditambah kemarin total sudah sembilan orang. Jadi semua komisioner sudah dimintai keterangan. Perkara ini pun sudah resmi kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan umum sejak 18 September 2025,” jelasnya.
Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski kasus telah masuk tahap penyidikan, Kejari Prabumulih belum membeberkan secara rinci siapa pihak yang paling bertanggung jawab. Safei menegaskan, pihaknya akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum.
Terkait nilai kerugian negara, Kejari Prabumulih saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi. Untuk mendapatkan angka yang valid, pihaknya sudah melibatkan auditor independen.
“Untuk kerugian negara masih kita hitung. Saat ini auditor sedang bekerja. Hasil audit inilah yang akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi penetapan tersangka,” tegas Safei.
Kasus ini langsung menjadi perhatian masyarakat Prabumulih. Pasalnya, dana hibah Pilkada merupakan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya digunakan secara akuntabel untuk memastikan kelancaran demokrasi di daerah.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai Kejari Prabumulih harus menuntaskan kasus ini hingga tuntas, bukan sekadar berhenti di tahap pemeriksaan. 
Transparansi dan keadilan menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak semakin merosot.
“Kalau memang ada penyimpangan, harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai publik kecewa karena dana besar yang dialokasikan untuk Pilkada justru disalahgunakan,” ungkap salah seorang pengamat hukum di Prabumulih.
Menanti Penetapan Tersangka
Dengan status penyidikan yang sudah resmi berjalan, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejari Prabumulih. 
Apakah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, ataukah proses hukum masih akan terus menggali bukti tambahan.
Namun satu hal yang pasti, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran publik di tingkat daerah, khususnya dalam momentum demokrasi yang seharusnya dijalankan dengan jujur, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Jika benar terbukti adanya tindak pidana korupsi, kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia agar lebih berhati-hati dan mengutamakan integritas dalam menjalankan amanah rakyat. (***) 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top