Musi Online https://musionline.co.id 27 September 2025 @19:46 232 x dibaca 
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024: Kejari Prabumulih Periksa 18 Saksi, Termasuk Mantan Pj Walikota.
Musionline.co.id, Prabumulih – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2024 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih memastikan keseriusannya dengan memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, para saksi yang dipanggil tidak hanya berasal dari internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, melainkan juga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Bahkan, penyidik turut memeriksa mantan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih serta mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) yang kala itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Safe’i SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, hingga kini sudah 18 orang saksi yang dimintai keterangan.
“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Senin, 22 September 2025. Total yang sudah kami mintai keterangan ada 18 orang saksi,” ungkap Safe’i kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, jumlah saksi ini belum bersifat final. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya penambahan saksi sesuai dengan perkembangan penyidikan.
“Penyidikan masih berjalan, untuk jumlah saksi yang dimintai keterangan bisa saja bertambah,” tegas Safe’i.
Safe’i menjelaskan bahwa saksi-saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari Ketua dan anggota Komisioner KPU Kota Prabumulih, pejabat di Sekretariat KPU, sejumlah pejabat Pemkot Prabumulih, hingga pihak ketiga atau vendor yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketika ditanya lebih jauh, Safe’i membenarkan bahwa mantan Pj Walikota serta mantan Pj Sekda juga telah diperiksa.
Keduanya dianggap mengetahui secara langsung proses penyusunan dan realisasi anggaran hibah yang mencapai Rp26 miliar tersebut.
“Pemeriksaan tidak hanya sebatas menggali keterangan, tetapi juga menelaah dokumen-dokumen penting terkait aliran dana hibah. Mulai dari proposal pengajuan, nota pencairan, laporan pertanggungjawaban, hingga bukti transaksi yang melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.
Belum Ada Tersangka
Hingga kini, Kejari Prabumulih belum menetapkan tersangka. Safe’i menegaskan, penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen keuangan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah semua alat bukti terkumpul, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya. Prinsipnya, kami bekerja secara independen dan profesional. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Safe’i.
Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan murni berdasarkan fakta hukum, bukan opini publik. “Kami tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini menyita perhatian luas masyarakat Prabumulih.
Pasalnya, Pilkada adalah pesta demokrasi lima tahunan yang seharusnya menjadi sarana masyarakat memilih pemimpin daerah.
Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran membuat kepercayaan publik terguncang.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan turut angkat bicara. Mereka mendesak Kejari Prabumulih untuk bekerja transparan, profesional, dan segera mengumumkan perkembangan signifikan agar publik tidak dibiarkan dalam ketidakpastian.
“Dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kelancaran Pilkada, jangan sampai malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami mendukung Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu,” ujar Suryadi, salah satu aktivis antikorupsi di Prabumulih.
Tokoh masyarakat juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Menurut mereka, transparansi pengelolaan dana hibah Pilkada adalah kunci menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi demokrasi.
Dengan nilai anggaran hibah yang mencapai Rp26 miliar, publik tentu menanti hasil penyidikan Kejari Prabumulih.
Apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat atau masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, semua tergantung dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang kini terus berlangsung.
Masyarakat berharap, kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Sebab, penyelesaian yang tuntas akan menjadi bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. (***)
0 Komentar