Musi Online | 17 Warisan Budaya Sumsel Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025, Kadisbudpar: Bukti Cinta Masyarakat Terhadap Tradisi Leluhur
Hut
Home        Berita        Ruang Seni Budaya

17 Warisan Budaya Sumsel Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025, Kadisbudpar: Bukti Cinta Masyarakat Terhadap Tradisi Leluhur

Musi Online
https://musionline.co.id 14 October 2025 @18:39
17 Warisan Budaya Sumsel Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025, Kadisbudpar: Bukti Cinta Masyarakat Terhadap Tradisi Leluhur
17 Warisan Budaya Sumsel Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025, Kadisbudpar: Bukti Cinta Masyarakat Terhadap Tradisi Leluhur.

Musionline.co.id, Palembang — Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang kebudayaan.
Sebanyak 17 warisan budaya asal Sumsel resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Penetapan tersebut disambut penuh syukur oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan, Pandji Tjahjanto, yang mengapresiasi kerja keras seluruh masyarakat, budayawan, dan pelaku seni di daerah ini.
“Usulan 17 warisan budaya Sumsel yang berhasil ditetapkan sebagai bagian dari ratusan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 merupakan hasil kerja bersama. Ini berkat dedikasi masyarakat dan pelaku seni budaya yang terus konsisten menjaga serta melestarikan warisan leluhur kita,” ujar Pandji di Palembang, Senin (13/10/2025).
Pandji menjelaskan, ke-17 warisan budaya yang ditetapkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Selatan dengan karakter dan nilai filosofi yang kaya. 
Adapun daftar lengkapnya meliputi Aesan Paksangko, Rumah Rakit Palembang, Tari Burung Putih, Bakul Tangkal, Dundai Naek Sialang, Tari Ulang-Ulang, Sedekah Rame/Bumi Kertayu, Tari Dundang.
Kemudian, Adat Pernikahan Suku Penesak Pedamaran, Tari Lilin Bepinggan, Bahasa Kayu Agung, Tari Cang-Cang, Legenda Petori Buwok Handak dan Langkuse, Tari Sanggan Sighe, Sedekah Dusun Pangkal, Bubur Suro Palembang, serta Bekasem.
Menurut Pandji, setiap warisan budaya tersebut tidak hanya merepresentasikan kekayaan tradisi lokal, tetapi juga mencerminkan identitas dan karakter masyarakat Sumsel yang beragam namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan kearifan lokal.
“Penetapan ini bukan sekadar penghargaan, melainkan pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya Sumatera Selatan yang layak dilestarikan dan diwariskan ke generasi mendatang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pandji menyebutkan bahwa penetapan WBTbI 2025 diharapkan mampu mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya, sehingga warisan tradisi yang telah diakui dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kami berharap ini dapat menjadi daya tarik baru dalam sektor pariwisata, terutama wisata budaya. Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk mengembangkan potensi daerah masing-masing dengan tetap menjaga keaslian tradisinya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, turut memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian tersebut.
Menurutnya, pelestarian kebudayaan daerah adalah langkah penting dalam menjaga identitas bangsa dan memperkuat jati diri masyarakat Sumsel di tengah arus modernisasi yang semakin cepat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk terus mendukung berbagai upaya pelestarian budaya daerah. Tradisi dan nilai-nilai luhur harus kita rawat agar tidak punah ditelan zaman,” tegas Herman Deru.
Ia menambahkan, berbagai program kebudayaan akan terus digalakkan, mulai dari festival seni daerah, pelatihan bagi pelaku seni muda, hingga dukungan terhadap penelitian dan dokumentasi budaya tradisional. 
“Kami ingin generasi muda tidak hanya mengenal budayanya, tapi juga bangga menjadi bagian dari warisan besar itu,” ujarnya.
Pengakuan terhadap 17 Warisan Budaya Takbenda asal Sumsel ini sekaligus menambah panjang daftar warisan budaya daerah tersebut yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 
Sebelumnya, Sumatera Selatan juga telah memiliki sejumlah WBTbI yang telah lebih dahulu diakui, seperti Tari Gending Sriwijaya, Kain Songket Palembang, dan Tradisi Sedekah Sungai Musi.
Dengan penetapan terbaru ini, Sumatera Selatan menegaskan posisinya sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan budaya paling beragam di Indonesia. 
Pemerintah daerah berharap capaian ini menjadi momentum bagi seluruh lapisan masyarakat untuk semakin mencintai dan melestarikan budaya daerahnya sendiri.
“Warisan budaya adalah jati diri bangsa. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi? Karena di dalam setiap tradisi, ada nilai sejarah, kearifan, dan kebanggaan yang membentuk karakter masyarakat Sumsel hingga hari ini,” pungkas Pandji. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top