Musi Online https://musionline.co.id 14 November 2025 @18:35 7 x dibaca 
Dua Tersangka Pengeroyokan di Ogan Ilir Diamankan Polisi, Dipicu Cekcok Mulut yang Berujung Penusukan.
Musionline.co.id, Ogan Ilir - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir di bawah komando AKP Mukhlis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang disertai penusukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Aksi kekerasan ini terjadi di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dan sempat membuat warga sekitar resah.
Dua tersangka berinisial MBS (19) dan M (31), keduanya warga Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di kawasan persembunyian mereka di Desa Palem Raya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Sandi Edwar Sanjaya (31), warga Desa Permata Baru, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh dua pria tak dikenal.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam, 7 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Tanjung Pering.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa ini berawal dari cekcok mulut di jalan antara korban dan para pelaku.
Perselisihan yang semula hanya berupa adu argumen itu berubah menjadi baku hantam, hingga akhirnya salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Ilir akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Mukhlis, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan setiap persoalan secara damai.
“Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan. Serahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada pihak berwajib,” tegas AKP Mukhlis.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa emosi sesaat di jalan raya dapat berujung fatal, bahkan membawa seseorang ke balik jeruji besi.
Polisi juga terus berupaya meningkatkan patroli malam di wilayah hukum Indralaya Utara untuk mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali. (***)
0 Komentar