Musi Online https://musionline.co.id 21 November 2025 @18:08 148 x dibaca 
Dituntut Hukuman Mati, Suami Pelaku KDRT dan Penelantaran Istri Divonis 3 Tahun Penjara, Publik Terkejut.
Musionline.co.id, Palmbang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Wahyu Saputra, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran berat terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari.
Dimana, istrinya atau korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi memprihatinkan di sebuah kontrakan pada awal 2025 lalu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama SH MH pada Kamis, 20 November 2025.
Vonis ini sontak menimbulkan kehebohan karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Jaksa menilai Wahyu telah memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, lantaran secara sadar membiarkan istrinya hidup dalam kondisi kritis tanpa perawatan hingga meninggal dunia.
Vonis Hakim Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Mati
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer dan subsider dari JPU tentang pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak terpenuhi berdasarkan fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.
Majelis akhirnya memutus bahwa perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat menggunakan dakwaan alternatif ketiga, yakni KDRT berupa penelantaran yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT.
Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga tahun.
“Majelis bersepakat bahwa unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa tidak terpenuhi. Perbuatan terdakwa adalah bentuk kelalaian dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga, yang kemudian berakibat fatal,” ujar Hakim Chandra dalam pembacaan putusan.
Pertimbangan Hakim yang Memicu Kontroversi: Lingkungan dan Pemerintah Ikut Salah
Salah satu bagian putusan yang mencuri perhatian publik adalah ketika majelis hakim menyatakan bahwa tragedi yang menimpa korban tidak hanya disebabkan oleh perbuatan terdakwa, tetapi juga dipicu oleh kegagalan lingkungan sekitar dan pemerintah setempat dalam memberikan perhatian sosial terhadap keluarga tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Chandra menyebut bahwa kondisi ekonomi Wahyu dan Sindi yang sangat miskin, keterbatasan akses kesehatan, serta minimnya pengawasan sosial dari RT, RW, hingga aparat pemerintah daerah menjadi faktor yang memperburuk situasi.
“Seharusnya pemerintah hadir ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah tampak tidak berperan. Pengawasan sosial yang lemah turut membuka celah hingga tragedi ini terjadi,” ungkap hakim dalam putusan yang kini menjadi sorotan hangat.
Majelis juga menilai bahwa bila sejak awal ada intervensi medis atau sosial, maka kemungkinan besar nyawa korban masih dapat diselamatkan.
Jaksa Langsung Nyatakan Banding
Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding. Jaksa menilai vonis hakim terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya penelantaran, tetapi juga bentuk kekejaman berulang yang dilakukan dalam jangka waktu lama. Kami menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi,” tegas JPU dalam pernyataan usai sidang.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Wahyu selama berbulan-bulan membiarkan Sindi dalam kondisi sakit parah, tidak memberikan makanan yang layak, tidak membawa ke fasilitas kesehatan, bahkan tetap memaksa korban berhubungan badan saat korban hampir tidak bisa bergerak.
Ketika keluarga dan warga akhirnya membawa Sindi ke Rumah Sakit Hermina Palembang, kondisinya sudah terlalu buruk untuk diselamatkan. Korban meninggal tak lama setelah mendapat perawatan intensif.
Majelis Hakim: “Situasi Tidak Berdiri Sendiri”
Majelis hakim menegaskan bahwa kasus ini adalah puncak dari rangkaian persoalan struktural yang tidak ditangani dengan baik. Mereka mempertimbangkan keadaan ekonomi keluarga, tidak adanya dukungan sosial, serta kondisi psikologis terdakwa dan korban yang hidup dalam tekanan kemiskinan ekstrem.
Hakim juga menambahkan faktor meringankan bagi terdakwa, antara lain:
terdakwa masih berusia muda,
memiliki seorang anak kecil yang membutuhkan pengasuhan,
bersikap kooperatif selama persidangan.
Respons Publik Terbelah, Pemerintah Diminta Lebih Sigap
Putusan ini langsung memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian menilai vonis tiga tahun terlalu ringan dan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang perempuan yang semestinya dilindungi oleh suaminya sendiri.
Di sisi lain, ada pula yang memandang bahwa putusan hakim membuka wacana penting mengenai tanggung jawab negara dalam mencegah tragedi serupa.
Aktivis perlindungan perempuan menilai bahwa pernyataan hakim yang menyalahkan pemerintah dan lingkungan justru menunjukkan bahwa sistem pencegahan KDRT masih lemah dan perlu dibenahi secara serius.
Kasus Masih Berlanjut di Tingkat Banding
Sambil menunggu proses hukum di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dalam ruang hampa. Tragedi seperti yang dialami almarhumah Sindi kerap kali merupakan kombinasi dari kemiskinan, kurangnya edukasi, lemahnya fasilitas sosial, serta absennya intervensi pemerintah di tingkat lokal.
Kasus ini pun diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat daerah untuk memperkuat pemantauan kesejahteraan warganya, khususnya keluarga rentan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (***)
0 Komentar