Musi Online https://musionline.co.id 26 November 2025 @18:09 155 x dibaca 
Dugaan Suap Pokir DPRD OKU: Umi Hartati Menangis Saat Bacakan Pledoi, Meminta Maaf kepada Masyarakat.
Musionline.co.id, Palembang — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Tipikor mendadak hening ketika terdakwa kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Umi Hartati, tak mampu menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya, Selasa, 25 November 2025.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, mantan Ketua Komisi II DPRD OKU itu berdiri di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, menyampaikan isi hatinya atas tuntutan berat yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pledoinya, Umi mengaku sangat terpukul dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda pidana.
Tuntutan itu dianggapnya sebagai ujian berat baik bagi dirinya, keluarga, maupun posisi sosialnya sebagai publik figur.
“Dunia serasa runtuh saat mendengar tuntutan pidana tersebut. Saya merasa ini sangat berat bagi saya dan keluarga,” ucapnya sambil mengusap air mata.
Selama bertahun-tahun menjadi wakil rakyat di OKU, Umi menegaskan dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang yang disebut sebagai suap dalam dakwaan jaksa.
Ia merasa dipukul secara moral dan psikologis karena harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang tidak pernah ia lakukan.
Uang Diduga Suap Disebut Dikuasai Terdakwa Lain
Dalam pembelaannya, Umi dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh uang yang diduga sebagai bagian dari praktik suap pembahasan RAPBD OKU 2025 dan pengaturan proyek Pokir senilai Rp45 miliar sepenuhnya dikuasai terdakwa lain, yakni Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah diterima, dialihkan, atau dinikmati olehnya, melainkan digunakan oleh Nopriansyah untuk keperluan pribadi.
“Saya tidak pernah menerima uang. Semua masih berada pada terdakwa Nopriansyah. Namun kini saya duduk sebagai terdakwa, menanggung rasa malu dan tekanan batin yang luar biasa,” katanya dengan suara lirih.
Umi pun menambahkan bahwa dalam proses perjalanan kasus ini, dirinya harus menerima kenyataan menjadi sorotan publik meski merasa tidak menikmati keuntungan apa pun dari dugaan praktik korupsi tersebut.
Permintaan Maaf kepada Masyarakat OKU
Momen paling emosional terjadi ketika Umi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten OKU. Meski merasa tidak bersalah, ia tetap merasa bertanggung jawab secara moral sebagai tokoh publik.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat OKU atas kegaduhan dan polemik yang muncul. Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya.”
Kasus dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU ini memang menyita perhatian publik. Selain Umi, perkara ini juga menjerat dua mantan anggota DPRD OKU lainnya, yakni M. Fahruddin dan Ferlan Juliansyah.
KPK menilai para terdakwa secara bersama-sama dan berlanjut menerima aliran dana suap dari pihak yang berkepentingan terkait pengesahan APBD OKU serta penentuan penyedia proyek di Dinas PUPR.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa aliran dana tersebut terjadi berulang kali setelah pengesahan APBD OKU. Dana itu diduga sebagai bentuk suap untuk memastikan berjalannya paket proyek Pokir dengan nilai total mencapai Rp45 miliar.
KPK menuntut tiga mantan legislator OKU tersebut dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Nopriansyah dituntut lebih ringan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan. Sidang putusan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.
Publik kini menanti apakah pledoi emosional Umi Hartati akan meringankan hukuman atau tetap menguatkan tuntutan jaksa KPK dalam kasus yang menyedot perhatian masyarakat OKU tersebut. (***)
0 Komentar