Musi Online | Dugaan Korupsi Proyek LRT Palembang: Saksi Waskita Karya Tegaskan Tidak Ada Dokumen Pembanding Tender
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek LRT Palembang: Saksi Waskita Karya Tegaskan Tidak Ada Dokumen Pembanding Tender

Musi Online
https://musionline.co.id 29 November 2025 @19:57
Dugaan Korupsi Proyek LRT Palembang: Saksi Waskita Karya Tegaskan Tidak Ada Dokumen Pembanding Tender
Dugaan Korupsi Proyek LRT Palembang: Saksi Waskita Karya Tegaskan Tidak Ada Dokumen Pembanding Tender.

Musionline.co.id, Palembang — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Tipikor Palembang, Kamis (27/11/2025).
Perkara besar yang menyeret mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, ini kembali memasuki tahap pemeriksaan saksi dari PT Waskita Karya.
Kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 74 miliar tersebut menjadi sorotan publik lantaran proyek LRT Palembang merupakan proyek strategis nasional bernilai triliunan rupiah. 
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, didampingi para hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.
Saksi Waskita Karya: Tidak Ada Dokumen Pembanding Tender
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Agus Wahyudianto, administrasi kontrak PT Waskita Karya. Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses tender serta pelaksanaan pekerjaan konsultan proyek LRT.
Menurut Agus, berdasarkan aturan administrasi kontrak, seharusnya terdapat lebih dari satu vendor pembanding dalam proses penawaran. Namun, fakta yang ia temukan di lapangan justru sebaliknya.
“Saya telusuri dokumen penawaran, dan tidak ada. Setidaknya harus ada pembanding vendor, bukan hanya satu. Tapi pada project kami tidak ditemukan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ketika JPU menyinggung soal keberadaan PT Virama Karya dan PT Dardela Yasa Guna yang disebut menjadi vendor pembanding, Agus menegaskan dirinya tidak pernah mendengar nama kedua perusahaan tersebut.
“Saya hanya tahu PT Perencana Jaya. Selain itu saya tidak pernah mendengar,” tegasnya.
Agus juga menekankan bahwa pembayaran 100 persen tidak bisa dilakukan jika pekerjaan tidak dikerjakan sepenuhnya oleh perusahaan pemenang tender. 
Namun ia memahami bahwa nilai kewenangannya hanya sampai Rp 5 miliar — jauh di bawah nilai proyek LRT.
Project Manager Waskita Karya: Pemenang Sudah Diatur Sebelum Lelang
Kesaksian lebih mengejutkan datang dari Mas’udi Jauhari, Project Manager PT Waskita Karya. Dalam BAP nomor 29 dan 30, ia mengaku telah mengetahui bahwa PT Perencana Jaya akan menjadi pemenang proyek bahkan sebelum lelang dilakukan.
“Saya mengetahui dari Pak Tukijo (Kepala Divisi), sebelum lelang sudah ada arahan bahwa Perencana Jaya akan menang,” ungkapnya.
Mas’udi juga menyebut bahwa perusahaan pembanding seperti PT Virama dan PT Dardela hanya digunakan sebagai formalitas agar seolah-olah proses tender berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sejumlah pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Perencana Jaya, seperti soil test, justru dikerjakan oleh Waskita Karya. Meski demikian, Perencana Jaya tetap menerima pembayaran penuh.
“Saya hanya menyetujui pembayaran itu. Karena metode yang digunakan fast track design and build, pekerjaan konsultan mengikuti progres proyek,” terangnya.
Mas’udi turut mengetahui adanya pemberian fasilitas dari Waskita kepada Dinas Perhubungan Sumsel berupa sepeda motor, meski ia hanya mengetahuinya dari rekan kerja.
Fakta Baru dari Kasi Teknis: Dokumen Tidak Pernah Diterima Namun Tetap Dibayar
Saksi berikutnya, Prayitno, Kasi Teknis Engineer, juga membeberkan temuan serupa. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan desain ataupun gambar teknis dari PT Perencana Jaya.
“Laporan dan gambar desain tidak saya terima, namun tetap dibayar 100 persen,” ujarnya.
Prayitno menambahkan banyak pekerjaan penting seperti topografi dan desain pondasi tidak dikerjakan Perencana Jaya. Sebagian besar dilakukan oleh perusahaan lain, namun pembayaran tetap ditujukan kepada konsultan pemenang tender tersebut.
Terkait dugaan pemberian fasilitas dari Perencana Jaya, Prayitno mengaku pernah memperoleh THR dan fasilitas perjalanan studi serta survei. Namun seluruh fasilitas tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan dengan total pengembalian sekitar Rp 80 juta.
Empat Terpidana Sudah Dijatuhi Hukuman
Kasus LRT Palembang sebelumnya telah menyeret empat pihak yang kini berstatus terpidana, yakni:
Tukijo, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya
Ignatius Joko Herwanto, eks Kepala Gedung II PT Waskita Karya
Septian Andri Purwanto, eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya
Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perencana Jaya
Keempatnya divonis 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Sidang Dilanjutkan, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Sidang dengan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan dari para saksi PT Waskita Karya hari ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius, mulai dari:
pengkondisian pemenang tender,
pembayaran tidak sesuai progres,
pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun dibayar penuh,
hingga pemberian fasilitas dari pihak swasta.
Mengingat proyek LRT Palembang merupakan proyek strategis nasional bernilai besar, pihak kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang munculnya tersangka baru. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top