Musi Online https://musionline.co.id 29 November 2025 @20:00 151 x dibaca 
Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati Sumsel Setelah Sempat Mangkir.
Musionline.co.id, Palembang - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tersangka Das (DS)—salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim—resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (27/11/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah DS memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel pada Kamis pagi.
Kehadirannya langsung mendapatkan pengawalan ketat dan ia diperiksa intensif sebelum akhirnya ditetapkan untuk menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kehadiran DS turut didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, Koordinator Halim, serta Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Satu Tersangka Kembali Mangkir
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing:
ER – Pimpinan BSB KCP Semendo
MAR – Penyedia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022 – Oktober 2023)
PAB – Account Officer (Desember 2019 – Oktober 2023)
IS – Perantara KUR Mikro
DAS (DS) – Perantara KUR Mikro
JUL – Perantara KUR Mikro
IH – Perantara KUR Mikro
Dari ketujuh tersangka tersebut, DS menjadi sorotan utama karena sempat tidak kooperatif. Sebelumnya ia sama sekali tidak hadir saat dilakukan pemanggilan penyidikan. Namun, pada Kamis lalu ia akhirnya memenuhi panggilan tanpa perlawanan.
Wakajati Sumsel Anton Delianto menegaskan langkah penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah DS melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Pada hari ini tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” tegas Anton.
Berbeda dengan DS, tersangka lain yaitu IH kembali mangkir dari panggilan penyidik sehingga kini statusnya menjadi perhatian serius. Kejati memastikan akan melakukan pemanggilan ulang dan tidak menutup kemungkinan menerbitkan upaya paksa apabila IH kembali tidak kooperatif.
Modus Korupsi: Data Nasabah Disalahgunakan
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan peran DS sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro yang dilakukan bersama WIS dan IH. Mereka bertiga diduga kuat berkoordinasi dengan ER, pimpinan cabang BSB KCP Semendo saat itu.
Modus kejahatan dilakukan dengan cara:
Mengajukan kredit menggunakan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan,
Memanfaatkan atau menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data,
Mengalirkan sebagian dana ke pihak-pihak tertentu yang tidak berhak.
Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Mikro tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar
Akibat praktik korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp12.796.898.349. Nilai kerugian tersebut berasal dari pembiayaan kredit fiktif maupun penyalahgunaan dana KUR yang seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha mikro di wilayah Semendo.
Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan, termasuk mengusut aliran dana, memeriksa saksi tambahan, serta mengejar tersangka IH yang belum memenuhi panggilan.
“Penyidik tidak akan berhenti sampai semua tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban di persidangan,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kecil. Penyalahgunaannya oleh oknum tertentu membuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah kembali dipertanyakan. (***)
0 Komentar