Musi Online https://musionline.co.id 03 December 2025 @10:36 152 x dibaca 
Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Persidangan Ungkap Pemicunya Mangkrak, Pembatalan Kerja Sama oleh Pemprov Sumsel Disorot.
Musionline.co.id, Palembang – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan petinggi PT Magna Beatum, Reimar Yosnadi, kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025), adalah dugaan bahwa proyek tersebut mangkrak akibat pembatalan sepihak kontrak kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Fakta ini muncul setelah tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada sejumlah saksi konsumen yang telah membeli kios namun tak pernah menerima bangunan yang dijanjikan.
Kuasa Hukum: Pembatalan Kontrak Oleh Pemprov Jadi Faktor Utama Proyek Terhenti
Advokat Jauhari SH MH, salah satu pengacara Reimar, secara langsung menyinggung peran Pemprov Sumsel dalam mandeknya pembangunan Pasar Cinde.
Dalam persidangan, Jauhari menanyakan kepada para saksi apakah mereka mengetahui penyebab proyek tidak bisa dilanjutkan.
“Para saksi yang duduk di belakang, apakah mengetahui bahwa salah satu faktor proyek tidak bisa dilanjutkan adalah karena adanya pemutusan kontrak oleh Pemprov Sumsel, khususnya oleh Gubernur Herman Deru?” tanya Jauhari.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab benar oleh tiga saksi yang merupakan konsumen Aldiron, perusahaan pengelola pemasaran kios.
“Benar, kami tahu. Saat itu kami bahkan mendapat penjelasan langsung dari Pak Gubernur,” ungkap salah satu saksi.
Pengakuan tersebut membuat suasana sidang semakin tegang karena pembatalan sepihak itu diduga menjadi penyebab utama proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu tidak pernah selesai.
Kerugian Konsumen Menggunung: Kios Tak Dibangun, Uang Tak Kembali
Dalam kesaksiannya, salah satu konsumen bernama Yudi menyebutkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya mengalami kerugian besar. Ia mengaku telah menyetorkan lebih dari Rp1 miliar untuk memesan 10 unit kios.
“Kerugian kami lebih dari Rp1 miliar. Tidak ada satu pun kios yang dibangun, dan sampai sekarang pun uang kami tidak dikembalikan,” ujarnya.
Yudi menambahkan bahwa meski mereka sudah berulang kali mencoba menagih kejelasan kepada pihak PT Magna Beatum, mereka tak pernah menerima pengembalian dana maupun kepastian penyelesaian kios.
“Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Uang saya tidak kembali,” keluhnya.
Nama Politisi Palembang Ikut Terseret, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Dalam sidang yang sama, nama seorang politisi perempuan asal Palembang berinisial LF, turut disebut sebagai salah satu korban kerugian.
Fakta tersebut diungkapkan oleh saksi Endang Wasiati, staf marketing dari perusahaan properti Keller Williams All Property yang menjadi rekan pemasaran PT Magna Beatum.
Endang menjelaskan bahwa LF telah menyetor Rp365 juta, yang merupakan DP 30 persen dari total harga kios yang ingin dibelinya.
“Uang itu merupakan pembayaran DP yang sah dan sudah tercatat di PT Magna Beatum. Namun pembangunan kios tidak pernah terealisasi,” jelas Endang di depan majelis hakim.
Ia juga memaparkan bahwa sisa pembayaran kios milik LF sekitar Rp872 juta belum dibayarkan karena proyek terbukti bermasalah dan berhenti total.
Total Kerugian Pembeli Capai Rp4,8 Miliar
Selain LF, Endang menyebut ada empat pembeli kios lain yang juga sudah menyetor uang muka. Total dana DP yang terhimpun dari para calon pembeli mencapai Rp4,8 miliar, namun seluruhnya tidak pernah mendapatkan unit kios yang dijanjikan.
Endang juga mengakui bahwa dalam proses pemasaran kios tersebut, dirinya menerima komisi 2,5 persen dari nilai transaksi yang dibayarkan melalui PT Magna Beatum.
Sidang Ditunda, Fakta Baru Jadi Sorotan Publik
Setelah mendengarkan berbagai keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan.
Fakta-fakta baru, terutama mengenai peran Pemprov Sumsel dalam memutus kontrak kerja sama, kini menjadi perhatian publik. Banyak kalangan mempertanyakan alasan pembatalan tersebut dan bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah atas kerugian yang dialami para konsumen.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde sendiri telah menjadi sorotan sejak proyek revitalisasi pasar bersejarah itu mangkrak bertahun-tahun.
Dugaan kerugian negara, kerugian konsumen, dan polemik kebijakan pemerintah daerah semakin memperkeruh persoalan hukum yang sedang berjalan.
Sidang pekan depan diprediksi akan menghadirkan saksi-saksi kunci lainnya guna memperjelas duduk perkara dan menentukan pihak mana yang paling bertanggung jawab atas kegagalan megaproyek tersebut. (***)
0 Komentar