Musi Online https://musionline.co.id 06 December 2025 @17:04 177 x dibaca 
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih: JPU Hadirkan 7 Saksi, Sidang Ungkap Banyak Kejanggalan Anggaran.
Musionline.co.id, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Tipikor, Kamis (4/12/2025).
Pada sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan guna memperdalam analisis terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan unsur pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Marta Dinata Bin Syarkoni selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Syahrul Arifin Bin H.M. Ali Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Yasrin Abidin Bin Hamzah Abidin yang menjabat Sekretaris KPU, diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2024.
Negara disebut mengalami kerugian dengan nilai mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Tujuh Saksi Penting Dihadirkan ke Persidangan
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Misriati SH MH, JPU menghadirkan tujuh saksi yang merupakan pejabat struktural hingga staf di lingkungan KPU Kota Prabumulih. Mereka adalah:
Yudi Priambodo – Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum
Iis Sugianti – Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (2022-sekarang)
Meidial Ariansi – Kasubbag Partisipasi, Data, dan Informasi (2022-sekarang)
Totok Hartoko – Bendahara KPU Kota Prabumulih (2007-sekarang)
Abdul Aziz – Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (2022-sekarang)
Rahman Bakas Triansyah – PPNPN KPU Kota Prabumulih
Nizar Patriot – Aparatur Sipil Negara (ASN)
Para saksi dicecar berbagai pertanyaan terkait mekanisme penggunaan dana hibah, proses pencairan anggaran, hingga pertanggungjawaban kegiatan Pilkada.
Majelis hakim juga menelusuri sejumlah kegiatan yang disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun justru menghabiskan anggaran dalam jumlah besar.
Dari keterangan saksi, terungkap adanya beberapa indikasi penyimpangan, seperti kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi dilaporkan seolah-olah sudah selesai, serta pengeluaran tanpa dasar anggaran dan tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Indikasi Penyimpangan Mencuat Dalam Persidangan
JPU menyoroti modus penggunaan dana hibah yang diduga dilakukan secara sistematis oleh para terdakwa. Beberapa pola yang muncul dalam persidangan antara lain:
Kegiatan fiktif, yakni kegiatan yang tercantum dalam laporan namun tidak pernah dilakukan.
Pengeluaran di luar RAB, tanpa revisi anggaran dan tanpa dasar hukum.
SPJ tidak lengkap atau tidak sesuai, termasuk nota belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pembayaran yang tidak sesuai realisasi, di mana item kegiatan ditulis dalam jumlah besar tetapi pelaksanaannya minim.
Sejumlah saksi mengaku hanya mengikuti instruksi atasan tanpa mengetahui bahwa penggunaan anggaran tersebut berpotensi melanggar hukum.
Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Seperti dibacakan pada sidang sebelumnya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Pasal-pasal tersebut memungkinkan penjatuhan hukuman berat karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Usai mendengarkan keterangan seluruh saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan depan. Sidang mendatang masih akan berfokus pada pendalaman keterangan saksi tambahan sebelum dilanjutkan pada pemeriksaan terdakwa.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih ini kini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi.
Publik pun menantikan perkembangan berikutnya, termasuk sejauh mana pertanggungjawaban para terdakwa dalam pengelolaan dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut. (***)
0 Komentar