Musi Online https://musionline.co.id 06 December 2025 @17:07 90 x dibaca 
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Revitalisasi Cinde, Kuasa Hukum Singgung Rasa Keadilan dan Kemanusiaan.
Musionline.co.id, Palembang — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. H. Alex Noerdin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Jumat, 5 Desember 2025.
Pada agenda pembacaan replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra, didampingi dua hakim anggota, Id’il Amin dan Adrian Angga. Dalam ruang sidang yang dipenuhi pengunjung, JPU yang diwakili oleh Rizki dan Dimas membacakan nota tanggapan setebal belasan halaman.
Dalam repliknya, jaksa menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa tidak berdasar dan tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menghentikan perkara.
“Kami tetap pada dakwaan dan menyatakan tidak sependapat dengan seluruh eksepsi terdakwa. Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Jaksa Rizki di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 8 Januari 2025, dengan agenda putusan sela, yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan atau tidak.
Kuasa Hukum Kecewa: Eksepsi Tidak Digubris Jaksa
Usai persidangan, tim kuasa hukum Alex Noerdin yang terdiri dari Titis Rahmawati SH MH, Ridho Junaidi SH MH, serta Bayu, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jaksa yang dinilai tidak objektif dalam menanggapi eksepsi.
Titis Rahmawati, advokat senior yang sudah malang melintang menangani berbagai kasus besar, menilai bahwa jaksa mengabaikan poin-poin penting yang mereka ajukan dalam nota keberatan tersebut.
“Kami terus terang kecewa. Poin-poin eksepsi yang kami ajukan sama sekali tidak dibahas, bahkan terkesan dikesampingkan,” ujar Titis.
Ia berharap majelis hakim lebih objektif dan mempertimbangkan fakta hukum yang sudah mereka sampaikan secara detail.
“Kami berharap majelis hakim tidak buta dan tuli. Gunakan hati nurani dan pertimbangan hukum yang benar. Klien kami berhak mendapatkan keadilan. Jangan lupa, beliau juga telah banyak berkontribusi bagi Sumsel,” tegas Titis.
Tak hanya itu, Titis bahkan menyebut kemungkinan perlunya kebijakan Presiden, seperti abolisi atau amnesti, mengingat jasa-jasa Alex Noerdin selama dua periode memimpin Sumatera Selatan.
Kondisi Kesehatan Alex Noerdin Disorot: Baru Saja Jalani Operasi
Selain membahas aspek hukum, kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan kliennya. Menurut Ridho Junaidi, saat ini Alex Noerdin tengah berada dalam kondisi lemah karena baru saja menjalani operasi.
“Beliau baru menjalani operasi dan kondisinya masih sangat lemah. Namun karena patuh hukum, beliau tetap datang ke persidangan,” ungkap Ridho.
Menurutnya, terdakwa seharusnya mendapatkan perawatan medis intensif, mengingat usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang terus menurun.
Isi Eksepsi: Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Cacat Formal
Sebelumnya, Titis dan Ridho telah membacakan eksepsi setebal 24 halaman yang memuat sejumlah poin penting. Mereka menyebut dakwaan JPU melanggar ketentuan Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP.
Beberapa poin keberatan yang disampaikan antara lain:
1. Tidak jelasnya uraian dakwaan
Menurut tim kuasa hukum, JPU tidak menguraikan secara cermat mengenai:
Lokus (tempat kejadian)
Tempus (waktu kejadian)
Peran detail terdakwa
Hal ini dinilai mengakibatkan ketidakjelasan atas perbuatan apa yang sebenarnya didakwakan kepada Alex Noerdin.
2. Penggabungan dakwaan dinilai keliru
Penasihat hukum menilai dakwaan yang menggabungkan peran Alex dengan terdakwa lain merupakan tindakan yang tidak tepat dan mengandung cacat formal.
3. Analisis kerugian negara dianggap tidak tepat
Dalam repliknya, Ridho menegaskan:
“Kerugian sebesar Rp137 miliar bukan uang negara yang keluar. Itu adalah nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh sebesar Rp90 miliar, serta dana masyarakat Rp193 miliar. Dalam skema BGS, tidak ada penggunaan uang negara.”
Dengan demikian, mereka menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proyek Revitalisasi Pasar Cinde: Dari Harapan Besar Menjadi Mangkrak
Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum dengan anggaran Rp330 miliar dimulai sejak Juni 2018. Proyek ini awalnya digadang-gadang menjadi ikon baru Palembang, terintegrasi dengan LRT, dan menyediakan ruang bagi pedagang asli Pasar Cinde.
Namun pandemi Covid-19 membuat proyek terhenti total dan hingga kini lokasi tersebut hanya ditutup seng seng setinggi dua meter tanpa kejelasan.
Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya memutus kontrak dengan pihak pengembang, dan kasus ini kemudian menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah:
Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum
Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum (saat ini berada di luar negeri dan telah dicekal)
Sementara Alex Noerdin dan dua tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Publik kini menunggu putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada 8 Januari 2025. Dalam putusan itu, hakim akan menentukan apakah dakwaan JPU sah secara hukum dan apakah persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi serta pembuktian.
Kasus ini menjadi perhatian besar warga Sumsel, mengingat Alex Noerdin adalah salah satu tokoh yang pernah sangat berpengaruh dan dianggap berjasa dalam pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. (***)
0 Komentar