Musi Online | Dugaan Korupsi Lahan Tol: Sidang Terdakwa H Halim Ditunda, JPU Pertanyakan Legalitas Beracara Jan Maringka
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi Lahan Tol: Sidang Terdakwa H Halim Ditunda, JPU Pertanyakan Legalitas Beracara Jan Maringka

Musi Online
https://musionline.co.id 12 December 2025 @14:29
Dugaan Korupsi Lahan Tol: Sidang Terdakwa H Halim Ditunda, JPU Pertanyakan Legalitas Beracara Jan Maringka
Dugaan Korupsi Lahan Tol: Sidang Terdakwa H Halim Ditunda, JPU Pertanyakan Legalitas Beracara Jan Maringka.

Musionline.co.id, Palembang — Persidangan perkara dugaan korupsi penguasaan lahan negara tanpa izin dan pemalsuan dokumen pada proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Tipikor, Kamis (11/12/2025). 
Namun, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) itu harus ditunda setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba mempertanyakan legalitas beracara ketua tim penasihat hukum terdakwa H Abdul Halim atau H Halim.
Keraguan tersebut diarahkan kepada Jan Samuel Maringka, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, yang kini bertindak sebagai advokat sekaligus ketua tim kuasa hukum H Halim, pengusaha asal Sumsel yang dikenal dengan julukan “Crazy Rich Muba”.
JPU Ragukan Legalitas: BAS Belum Ditunjukkan
Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Abdul Haris Augusto, menegaskan bahwa hingga dua kali persidangan berlangsung, pihaknya belum melihat Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Jan Maringka.
“Kita mempertanyakan aspek legalitas khususnya dari ketua tim penasihat hukum tersangka, yang hingga saat ini belum bisa menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS),” ujar Abdul Haris usai sidang ditunda.
Abdul Haris menyebut, dalam persidangan sebelumnya Jan Maringka hanya menunjukkan surat kuasa, tanpa melampirkan BAS sebagai bukti bahwa ia sah menjalankan profesi advokat dan dapat mendampingi terdakwa di persidangan Tipikor.
Sejalan dengan itu, Jaksa Hendy Tanjung juga mengungkapkan bahwa sejak sidang perdana hingga pertemuan kedua, BAS dari Jan Maringka belum pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
“Kewenangan menilai legalitas kuasa hukum memang ada pada majelis hakim, namun kami berhak mengingatkan apabila terdapat kejanggalan dalam proses pendampingan hukum,” ujar Hendy.
Kuasa Hukum Bantah: BAS Sudah Ditunjukkan Sebelum Sidang Perdana
Berbeda dengan pandangan JPU, pihak tim kuasa hukum terdakwa membantah keras adanya persoalan legalitas tersebut. Lisa Merida SH MH, salah satu anggota tim penasihat hukum H Halim, menyatakan bahwa seluruh legalitas advokat, termasuk BAS, telah diperlihatkan kepada majelis hakim sebelum sidang perdana digelar.
“Tak hanya ketua tim, namun seluruh anggota penasihat hukum telah memperlihatkan Berita Acara Sumpah sebagai legalitas mendampingi klien kami,” papar Lisa.
Namun pada sidang hari ini, Jan Maringka dikabarkan berhalangan hadir sehingga tidak berada di ruang persidangan saat perdebatan soal legalitas mengemuka.
Lisa menegaskan bahwa penundaan sidang bukan disebabkan persoalan legalitas, tetapi karena tim kuasa hukum belum menerima salinan lengkap berkas perkara dari pihak JPU sehingga tidak dapat mempersiapkan eksepsi dengan maksimal.
Perkembangan Kasus: Dua Terdakwa Lain Sudah Divonis
Selain H Abdul Halim, kasus ini sebelumnya juga menyeret dua terdakwa lain, yaitu:
Yudi Herzandi, mantan Asisten I Setda Muba
Amin Mansyur, pensiunan BPN
Keduanya telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 2 tahun penjara.
Vonis tersebut dinilai sebagian kalangan cukup ringan mengingat perkara ini berkaitan dengan proyek strategis nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Status H Halim: Sempat Ditahan, Kini Dibantarkan
H Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba dalam perkara dugaan mafia tanah serta korupsi terkait ganti rugi lahan tol. Ia sempat ditahan di Rutan Pakjo, namun kemudian dibantarkan ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang karena kondisi kesehatannya menurun.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula spekulasi publik mengenai mutasi mendadak Roy Riadi, mantan Kajari Muba yang sebelumnya memimpin langsung penetapan dan penahanan H Halim.
Roy Riadi digeser menjadi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU di Kejaksaan Agung RI, dan posisinya digantikan oleh Aka Kurniawan SH MH dari Kejati Sumsel.
Pergantian cepat tersebut memunculkan berbagai dugaan dan perbincangan di kalangan masyarakat Palembang, meski Kejaksaan tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait rotasi tersebut.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang pembacaan eksepsi hingga jadwal berikutnya, sembari memerintahkan JPU untuk melengkapi berkas yang diminta tim kuasa hukum.
Kasus ini diperkirakan akan terus menyita perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek yang terlibat serta figur-figur penting yang terlibat dalam proses hukum. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top