Musi Online https://musionline.co.id 11 March 2026 @16:50 152 x dibaca 
Anggota Polres Prabumulih Dipecat, Bripka FF Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Disiplin.
Musionline.co.id, Prabumulih – Seorang anggota kepolisian dari jajaran Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial Bripka FF resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran disiplin selama bertugas.
Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di lapangan apel Polres Prabumulih, Selasa (10/3/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi, serta dihadiri para pejabat utama, perwira, dan seluruh personel kepolisian setempat.
Upacara pemberhentian berlangsung dengan khidmat dan diawali dengan pembacaan keputusan Kapolda Sumatera Selatan terkait pemberhentian Bripka FF dari keanggotaan Polri.
Setelah pembacaan keputusan, prosesi dilanjutkan dengan pencoretan foto Bripka FF dari papan data personel sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian.
Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi.
Menurutnya, pemberhentian anggota Polri bukanlah hal yang membanggakan bagi institusi, namun langkah tegas harus diambil apabila terdapat personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak dapat lagi dibina.
“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi institusi. Namun hal ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi,” ujar AKBP Bobby Kusumawardhana dalam amanatnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa Bripka FF mulai bergabung menjadi anggota Polri sejak tahun 2008 dan telah mengabdi sekitar 18 tahun di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selama masa pengabdiannya, institusi Polri telah memberikan berbagai kesempatan, pembinaan, serta kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sebagai anggota Bhayangkara.
Namun dalam perjalanan kariernya, Bripka FF tercatat beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin.
Berdasarkan catatan internal kepolisian, yang bersangkutan diketahui telah melakukan empat kali pelanggaran selama bertugas.
“Yang bersangkutan tercatat telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin selama menjadi anggota Polri,” jelas Kapolres.
Salah satu pelanggaran berat yang dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba.
Tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku, kode etik profesi kepolisian, serta mencederai kehormatan dan marwah institusi Polri.
Selain terlibat dalam kasus narkoba, Bripka FF juga dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam mengikuti berbagai proses pembinaan yang telah diberikan oleh pimpinan.
Yang bersangkutan bahkan tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri selama proses pengawasan berlangsung.
Pelanggaran lainnya adalah tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan yang sah atau yang dikenal dengan istilah in absensia.
Bripka FF tercatat tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pimpinan.
Kapolres menegaskan bahwa rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap sumpah jabatan, disiplin, serta tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Setelah melalui proses pemeriksaan serta sidang sesuai ketentuan yang berlaku, maka dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Bobby Kusumawardhana yang merupakan alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 itu menyampaikan bahwa pengabdian panjang yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh hanya karena kesalahan yang dilakukan secara sadar dan berulang.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Polri harus senantiasa menjunjung tinggi integritas, disiplin, serta loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kapolres juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang, maupun tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang, maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Prabumulih agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga.
Ia berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar selalu menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu menjaga integritas, loyalitas, serta disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas,” tambahnya.
Di akhir amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ada lagi anggota Polres Prabumulih yang harus diberhentikan dengan cara seperti ini di masa mendatang. Ia berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut dan terus menjaga nama baik institusi Polri.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah institusi Polri. Saya tidak ingin ada lagi personel yang harus diberhentikan karena pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (***)
0 Komentar