Musi Online https://musionline.co.id 19 June 2026 @19:33 12 x dibaca 
Penyidik Kejati Sumsel Tahan ASN KSOP Palembang, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungutan Kapal di Sungai Lalan.
Musionline.co.id, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel.
Kali ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka berinisial YK yang diketahui merupakan pegawai pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang diduga menerima uang dari aktivitas pungutan terhadap kapal yang melintas di jalur perairan Sungai Lalan.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,296 miliar dalam kurun waktu delapan bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang dianggap mengetahui praktik tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi, termasuk 27 agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut Sumedana saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara korupsi di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).
Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi yang masih akan diperiksa.
Langkah tegas yang diambil Kejati Sumsel ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi di sektor pelayanan pelayaran dan transportasi laut.
Diduga Memungut Uang dari Kapal yang Melintas
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui perantara agen kapal. Modus yang digunakan disebut berlangsung secara sistematis dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan yang dimiliki.
Besaran pungutan yang diminta kepada setiap kapal bervariasi. Nilainya berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp3 juta untuk satu kapal, tergantung ukuran, jenis, serta aktivitas pelayaran yang dilakukan.
Sungai Lalan sendiri merupakan salah satu jalur transportasi perairan yang cukup strategis di Kabupaten Musi Banyuasin. Jalur tersebut kerap digunakan berbagai kapal pengangkut barang maupun kapal yang mendukung aktivitas industri dan perdagangan di kawasan tersebut.
Dugaan pungutan yang dilakukan secara berulang terhadap kapal-kapal yang melintas inilah yang akhirnya menarik perhatian aparat penegak hukum hingga dilakukan penyelidikan mendalam.
Total Uang yang Diduga Diterima Mencapai Rp1,296 Miliar
Dari hasil penghitungan sementara yang dilakukan penyidik, tersangka YK diduga menerima uang sekitar Rp1,296 miliar selama periode Mei hingga Desember 2025.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, dokumen transaksi, serta alat bukti lain yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan.
Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan bahwa angka tersebut masih dapat berkembang seiring berjalannya proses penyidikan. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana tambahan maupun pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain maupun bertambahnya nilai gratifikasi yang ditemukan,” kata Ketut.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat mencapai 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide berwarna biru.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang-barang tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Selain itu, penyitaan aset juga bertujuan untuk mendukung langkah pemulihan kerugian negara apabila nantinya pengadilan memutuskan bahwa aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, tersangka YK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi maupun melakukan pemerasan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena termasuk kategori tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Komitmen Kejati Sumsel Berantas Korupsi
Kasus yang menjerat ASN KSOP Palembang ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena berkaitan langsung dengan aktivitas pelayanan transportasi dan pelayaran.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Seluruh pihak yang diduga terlibat akan diperiksa secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain fokus pada proses penindakan, Kejati Sumsel juga berupaya memaksimalkan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. Langkah tersebut dinilai penting agar hasil tindak pidana korupsi tidak dapat dinikmati oleh para pelaku.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap YK, aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran dan transportasi laut di Sumatera Selatan.
Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyidikan. Kejati Sumsel memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum. (***)
0 Komentar