Musi Online | Tim Gabungan Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Kawasan Tambang, Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kilogram Sabu
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tim Gabungan Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Kawasan Tambang, Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kilogram Sabu

Musi Online
https://musionline.co.id 20 June 2026 @19:44
Tim Gabungan Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Kawasan Tambang, Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kilogram Sabu
Tim Gabungan Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Kawasan Tambang, Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kilogram Sabu.

Musionline.co.id, Palembang – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil.
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga menjadi pasokan bagi jaringan narkoba di kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.
Keberhasilan operasi tersebut diumumkan dalam konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim yang digelar di Palembang, Jumat, 19 Juni 2026. 
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.399,47 gram.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian strategis dalam upaya memutus rantai distribusi narkotika di Sumatera Selatan.
Selain berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, aparat juga mampu mengidentifikasi jalur distribusi yang selama ini memasok narkotika ke sejumlah wilayah produktif dengan tingkat mobilitas pekerja yang tinggi, khususnya kawasan perkebunan dan pertambangan.
Berawal dari Pengembangan Informasi
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026. 
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama tim Kanwil Bea Cukai Sumbagtim melakukan penyelidikan dan pengembangan secara intensif terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas wilayah.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AG.
Hingga saat ini, AG masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat terus melakukan pengejaran guna mengungkap peran serta jaringan yang lebih luas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. 
Kedua tersangka yakni PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, serta IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Palembang.
Penggeledahan di Empat Lokasi
Untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh, petugas melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1.090 gram yang disimpan di dalam sebuah brankas berwarna hitam di salah satu lokasi jasa ekspedisi yang berada di kawasan Kertapati, Palembang.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sabu seberat 309,47 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam perangkat speaker mini. 
Modus penyembunyian tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman maupun distribusi barang.
Sementara itu, ribuan butir ekstasi ditemukan di sebuah kamar indekos yang disewa oleh tersangka IO alias OK di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang. 
Pil ekstasi tersebut terdiri dari berbagai merek dan logo yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah sasaran.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika. 
Uang tersebut juga diduga merupakan bagian dari upah yang diberikan oleh pengendali jaringan kepada salah satu tersangka.
Diduga Menyuplai Kawasan Perkebunan dan Pertambangan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa jaringan yang berhasil diungkap tersebut selama ini diduga menjadi salah satu pemasok narkotika ke kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.
Menurutnya, wilayah-wilayah produktif dengan jumlah pekerja yang besar sering menjadi target jaringan narkoba karena memiliki potensi pasar yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pemutusan jalur distribusi menjadi langkah penting dalam menekan peredaran narkotika.
“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 11.443 butir ekstasi dan 1.399,47 gram sabu merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang selama ini beroperasi secara terorganisir.
Komitmen Melindungi Masyarakat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika skala besar tersebut merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Menurutnya, peredaran narkotika bukan hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi bangsa.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Sumsel bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk memburu AG yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran gelap narkotika yang semakin beragam. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Keberhasilan operasi gabungan antara Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika, menjaga stabilitas keamanan daerah, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top