Musi Online https://musionline.co.id 22 June 2026 @19:19 11 x dibaca 
Tersangka Kasus KDRT di Payaraman Jalani Wajib Lapor, Polres Ogan Ilir Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak.
Musionline.co.id, Ogan Ilir - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kali ini, aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/163/IV/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 17 April 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasatres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, IPTU dr. Tri Nensy Nirmalasary, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penanganan perkara berlangsung,” ujar IPTU dr. Tri Nensy Nirmalasary.
Bermula dari Perselisihan Rumah Tangga
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, peristiwa dugaan KDRT tersebut berawal dari perselisihan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama antara korban dan suaminya.
Saat kejadian, korban datang ke rumah untuk mengambil pakaian sekolah anak serta sejumlah kebutuhan rumah tangga lainnya. Namun, kedatangan korban memicu terjadinya cekcok antara kedua belah pihak yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
“Pada saat korban datang ke rumah untuk mengambil pakaian sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya, terjadi pertengkaran yang berlanjut pada tindakan kekerasan fisik,” ungkap Nensy.
Dalam insiden tersebut, korban diduga mengalami dorongan hingga terjatuh dan mendapatkan tamparan di bagian wajah. Akibat kejadian itu, korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Hasil visum menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan penyidik untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui atau mendengar langsung peristiwa tersebut.
Penyidik Lakukan Serangkaian Langkah Hukum
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir bergerak cepat dengan melakukan berbagai langkah penyidikan.
Mulai dari pemeriksaan pelapor, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Perkembangan terbaru, pada 17 Juni 2026, tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.
“Pada 17 Juni 2026, tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum,” jelas IPTU dr. Tri Nensy Nirmalasary.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menerapkan kebijakan wajib lapor terhadap tersangka. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu proses pemberkasan perkara selesai untuk selanjutnya dikoordinasikan dan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penerapan wajib lapor merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pertimbangan penyidik. Dengan demikian, tersangka tetap memiliki kewajiban untuk hadir secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berlangsung.
Komitmen Polres Ogan Ilir Berantas KDRT
Kasatres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, KDRT bukan hanya persoalan internal keluarga semata, tetapi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap tumbuh kembang anak yang berada dalam lingkungan keluarga tersebut.
“Kekerasan dalam rumah tangga dapat meninggalkan dampak yang sangat besar. Tidak hanya korban yang merasakan akibatnya, tetapi juga anak-anak yang berada di lingkungan keluarga tersebut. Karena itu, kami akan terus mengedepankan perlindungan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU dr. Tri Nensy Nirmalasary mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Dalam setiap penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, Polres Ogan Ilir menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Selain melakukan proses hukum terhadap pelaku, kepolisian juga berupaya memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.
Pendampingan tersebut dapat berupa dukungan hukum, psikologis, maupun koordinasi dengan instansi terkait agar korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh. Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Melalui penanganan kasus ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Proses hukum terhadap kasus dugaan KDRT di Kecamatan Payaraman tersebut saat ini masih terus berjalan. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. (***)
0 Komentar