Musionline.co.id, Jakarta - Untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuat Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021, Senin (19/4/2021).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, Posko THR didirikan untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan, dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait. Dilakukan secara offline maupun online.
Dilanjutkannya, untuk layanan tatap muka atau offline, layanan tersebut diberikan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan gedung B lantai satu. Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sedangkan untuk layanan secara online, dapat diakses melalui kanal www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500630. Layanan Posko THR ini diberlakukan mulai tanggal 20 April - 20 Mei 2021.
Sebelumnya, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Menaker Ida meminta THR dibayar penuh atau tidak kecil, dan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan. (***)