“Seluruh Gubernur, maupun Bupati/Walikota diminta segera melakukan pembentukan dan mengoptimalkan posko Covid-19 dalam mengantisipasi tradisi mudik. Jika ada kendala, diminta berkoordinasi dengan pusat. Tanpa adanya posko, sulit untuk daerah mengantisipasi potensi lonjakan kasus dalam periode Idul Fitri"
Jakarta, Musionline.co.id -Perkembangan peta zonasi risiko mingguan per 25 April 2021, mencatatkan penambahan jumlah daerah zona merah atau risiko tinggi dan zona kuning atau risiko sedang. Sementara zona kuning atau risiko rendah menurun jumlahnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta, semua pemerintah daerah mengantisipasi perkembangan peta zonasi risiko jelang libur lebaran Idul Fitri. Perkembangan minggu ini, zona merah meningkat dari enam menjadi 19 kabupaten/kota, zona oranye bertambah dari 322 menjadi 340 kabupaten/kota dan zona kuning menurun dari 177 menjadi 146 kabupaten/kota dan pada zona hijau tidak ada kasus baru tetap delapan kabupaten/kota serta tidak terdampak tetap satu kabupaten/kota.
"Seharusnya zona merah dan oranye selalu kita upaya agar jumlahnya dapat turun," kata Wiku saat menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (27/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dilanjutkan, peningkatan zona merah ini dikarena ada 14 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye. kabupaten/kota tersebut tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bali dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Pada zona oranye dikontribusikan karena ada 53 kabupaten/kota yang berpindah dari zona kuning. Dan kabupaten/kotanya didominasi dari Sumut (12), Aceh (8), Sulawesi Tenggara (6).
“Untuk itu, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota diminta segera melakukan pembentukan dan mengoptimalkan posko Covid-19 dalam mengantisipasi tradisi mudik. Dan jika ada kendala, diminta berkoordinasi dengan pusat. Sehingga solusi dapat diberikan jika ada kendala dalam pembentukan dan operasional posko, utamanya terkait dasar hukum dan anggaran. Tanpa adanya posko, sulit untuk daerah mengantisipasi potensi lonjakan kasus dalam periode Idul Fitri," tegasnya. (***)