Musionline.co.id, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) terus berlanjut. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi berinisial S berprofesi sebagai notaris.
Dilansir SuaraSumsel.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa penyidik Jampisus berinisial S berprofesi sebagai notaris, Selasa (8/6/2021).
"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku notaris," ujar Eben.
Dijelaskan, saksi notaris S diperiksa guna mendalami terkait perencanaan dan pelaksanaan nota kesepahaman serta perjanjian kerjasama antara PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa.
Diharapkan, pemeriksaan tersebut dapat menemukan fakta hukum baru untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi ini.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah lebih dahulu memeriksa Chairman of The Board SASec Indonesia, Joes Noerdin (JN).
JN diketahui adalah adik kandung mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang kini menjabat sebagai Wakil Komisi VII DPR RI.
JN diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (12/4) lalu.
Mulanya kasus ini disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, namun kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (***)