Musionline.co.id, Jakarta – Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan, setelah pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli.
Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten/Kota berada di 20 Provinsi, yang memiliki level asesmen 4. Sedangkan rincian level asesmen atas Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yakni: (a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota; (b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota; dan (c) Level 2 sebanyak 146 Kab/Kota.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kepada seluruh Pemerintah Daerah, dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan. Pemerintah Pusat juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO.
“Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu juga harus dimonitor kontak erat (tracing), karena varian delta ini menyebar lebih cepat,” katanya dalam Konferensi Pers bertema “Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Memperketat PPKM Mikro dan Menegakkan Kedisiplinan Masyarakat,” secara virtual di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Testing perlu ditingkatkan sesuai tingkat positivity rate mingguan, dengan target positivity rate di bawah 10%. Misalnya Kota Banda Aceh dengan positivity rate 49,36 per minggu, maka target jumlah tesnya adalah 592 per hari, demikian juga misalnya di Kota Bandar Lampung dengan positivity rate 41,56 per minggu, maka target jumlah tes 2.333 per hari.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali, Pemerintah juga terus meminta kepada Pemerintah Daerah agar meningkatkan kapasitas RS khusus Covid-19 menjadi 40%.
“Sekarang ini secara nasional rata-rata TT di RS untuk Covid-19 sebesar 28% dari kapasitas. Untuk di Jawa-Bali rata-rata 31% dan di Luar Jawa-Bali 19% dari kapasitasnya, sehingga sekarang didorong untuk mencapai target Kemenkes agar dinaikkan ke 40% dari kapasitas, sekaligus ditingkatkan kesiapan Nakes, Obat dan Alkes,” ujar Menko Airlangga.
Untuk mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali dan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Pemerintah akan memberikan bantuan beras masing-masing 10 kg kepada 20 juta penduduk. Di mana 10 juta akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Nantinya, program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial dan BULOG.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dan Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mewakili daerah yang melaksanakan pengetatan PPKM Mikro.
Kepala BNPB Ganip Warsito mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap institusi dan pengelola keramaian wajib mempunyai Satgas Covid/Tim Penegakkan Prokes yang harus melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui aplikasi monitoring kepatuhan Prokes BLC.
“Yang dilaporkan antara lain kapasitas normal dari institusi atau pusat keramaian yang dikelola, lalu jumlah pengunjung harian sebagai bentuk pelaksanaan pengurangan kapasitas sesuai aturan PPKM Mikro. Satuan pelaksana pengawasan prokes lapangan akan melakukan sidak berkala sebagai evaluasi terhadap laporan yang diberikan,” jelas Ganip.
Untuk makin menguatkan pengawasan pelaksaan prokes di lapangan diperlukan juga penguatan dari 4 pilar, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
“Untuk hulu, kuncinya memang ada di PPKM Mikro, jadi ini diintensifkan 4 pilar untuk menegakkan disiplin prokes, pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T), serta pengendalian kegiatan masyarakat, selain meningkatkan monev dan kesiapan RS di sisi hilirnya,” jelasnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi dari tingkat desa sampai Provinsi dengan indikator angka positivity rate, tingkat kesembuhan dan kematian, BOR Rumah Sakit, dan juga vaksinasi.
“Kami sudah menginstruksikan kepada para Bupati dan Wali Kota di Provinsi Lampung untuk menghentikan kegiatan kerumunan. Pun memantau para Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk tidak main-main dalam penyediaan fasilitas Rumah Sakit,” ungkapnya.
Provinsi Lampung merupakan daerah dengan kasus aktif dan BOR tinggi, karena daerah ini merupakan gerbang masuk bagi orang dari Pulau Jawa yang mau ke Pulau Sumatera, dan sebaliknya. Maka itu, Provinsi Lampung juga menjadi salah satu yang memberlakukan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro. (***)