Musi Online | Harianto Brasali DPO Kasus Korupsi Diamankan Tim Tabur Kejagung
Home        Berita        Hukum Kriminal

Harianto Brasali DPO Kasus Korupsi Diamankan Tim Tabur Kejagung

Musi Online
https://musionline.co.id 28 September 2021 @19:09 331 x dibaca
Harianto Brasali DPO Kasus Korupsi Diamankan Tim Tabur Kejagung
Harianto (baju kaos biru) saat diamankan Tim Tabur Kejagung. (foto : ist)

Musionline.co.id, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan Harianto Brasali (54), Selasa (28/9/2021), pukul 17.15 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Loenard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan, buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakpus.
 
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, bahwa terpidana Harianto Brasali dan kawan kawan (dkk) pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
 
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
 
Terpidana Harianto Brasali diamankan di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 
 
Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi. 
 
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard. (***)
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top