Musi Online | Terus Dalami Fee Proyek, KPK Periksa 7 Orang Berstatus PNS Pemkab Muba
Home        Berita        Hukum Kriminal

Terus Dalami Fee Proyek, KPK Periksa 7 Orang Berstatus PNS Pemkab Muba

Musi Online
https://musionline.co.id 03 November 2021 @09:32 352 x dibaca
Terus Dalami Fee Proyek, KPK Periksa 7 Orang Berstatus PNS Pemkab Muba

Musionline.co.id, Sekayu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Plt Juri Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengabarkan kepada Musionline.co.id, jika kemarin pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, Selasa (2/11/2021).

“Kemarin, bertempat di kantor Pemkab Muba, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).

Dilanjutkan, para saksi yang diperiksa dan semua berstatus PNS Pemkab Muba adalah Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah dan Suhendro.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka Suhandy (SUH) di Pemkab Muba. Juga dugaan adanya pengaturan dalam memenangkan perusahaan tersangka Suhandy (SUH) untuk mengerjakan proyek dimaksud,” ungkap Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa para saksi di Mako Brimob Polda Sumsel, Jalan Srijaya Negara, Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Jumat (29/10/2021).

Ali menjelaskan, para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan nilai pagu anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Muba, termasuk dengan proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek di Dinas PUPR dimaksud.

“Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka Dodi Reza Alex (DRA) kepada tersangka Herman Mayori (HM) dan tersangka Eddi Umari (EU) untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut,” jelasnya.

Para saksi yang diperiksa ketika itu adalah Robby Candra ST MM selaku Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Muba. Musyadek SH selaku Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU)  Dinas PUPR Muba. Meydi Lupiandi ST selaku Kasi Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air  Dinas PUPR Muba.

Kemudian Aditia Pancawijaya Tantowi ST MM selaku Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang  Dinas PUPR Muba. Saaid Kurniawan ST selaku Kasi Pemeliharaan JPU Bidang  Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum  Dinas PUPR Muba. Drs H Apriyadi MSi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba. Drs Badruzzaman alias Acan selaku Staf Ahli Bupati Muba dan Beni Hernedi SIP selaku Wakil Bupati (Wabup) Muba.

Sebelumnya, tim tindak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Muba, Jumat (15/10/2021).

Kemudian KPK menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muba, Sabtu (16/10/2021) petang.

KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan Bupati Muba periode 2017-2022 sebagai tersangka.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Herman Mayori (HM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba Eddi Umari (EU) dan Suhandy (SUH) selaku pihak swasta tak lain Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dodi diamankan di sebuah hotel di Jakarta, lalu langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp270 juta sebagai bukti suap dan dari ajudannya Rp1,5 miliar (masih didalami KPK peruntukannya).

Kasus yang menjerat Dodi Reza Alex terkait proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba yang bersumber dari APBD dan bantuan Provinsi. Diduga, Dodi mengarahkan kepada HM, EU dan pejabat lain di PU Muba untuk merekayasa lelang dengan membuat list paket kerjaan dan telah ditentukan calon rekanannya. Tidak hanya itu, Dodi juga menentukan presentase fee dari setiap paket kerjaan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top