Musi Online | Tok, Eddy Hermanto dan Syarifudin Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Sriwijaya
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tok, Eddy Hermanto dan Syarifudin Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Sriwijaya

Musi Online
https://musionline.co.id 19 November 2021 @13:23 776 x dibaca
Tok, Eddy Hermanto dan Syarifudin Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Sriwijaya
Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin MF saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.

Musionline.co.id, Palembang -- Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, kembali digelar dengan agenda vonis Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara.
 
Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH saat membacakan putusan di persidangan mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan fakta persidangan maka perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.
 
“Untuk itu dengan ini mengadili terdakawa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis maiang-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Dimana untuk Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1,6 miliar. Jika Keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas Hakim.
 
Masih dikatakan Hakim, dalam perkara tersebut kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
 
“Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya,” tandasnya. (**)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top