Musi Online | Herman Mayori : Oknum di Polda Sumsel Terima Suap Rp2 M Hingga Tidak Ada Proyek Gratis di Muba
Korpri
Home        Berita        Hukum Kriminal

Herman Mayori : Oknum di Polda Sumsel Terima Suap Rp2 M Hingga Tidak Ada Proyek Gratis di Muba

Musi Online
https://musionline.co.id 20 January 2022 @20:00
Herman Mayori : Oknum di Polda Sumsel Terima Suap Rp2 M Hingga Tidak Ada Proyek Gratis di Muba

Musionline.co.id, Palembang - Sidang lanjutan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (20/1/2022).

Terdakwa dalam hal ini adalah Suhandy selalu Dirut PT Selaras Simpati Nusantara sebagai pemberi suap untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex (DRA).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Aziz SH MH.

Ke empat saksi adalah Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori (HM) dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari (EU), keduanya merupakan tersangka dalam perkara yang sama. Lalu Irfan dan Fadli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba.

Dalam sidang kali ini, ada sesuatu yang tak terduga disebutkan saksi HM dihadapan Majelis Hakim. Saksi mengatakan, jika uang suap juga mengalir ke pihak kepolisian senilai Rp2 miliar.

Ia menjelaskan, uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muna tahun 2020 yang sempat bermasalah.

Menurutnya, Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara telah mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak tahun 2019. Namun, pada tahun 2020 proyek tersebut bermasalah dan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dilanjutkannya, saat itu ada uang Rp2 miliar dari Suhandy atas permintaan dari oknum di Polda Sumsel terkait penyelesaian pengamanan Dinas PUPR. Uang kemudian diserahkan ke Irfan dari Eddi Umari, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya.

Selain aliran dana ke Oknum di Polda Sumsel, HM juga mengaku ada aliran uang ke oknum di Polres Muba berjumlah Rp20 juta guna suport kebutuhan.

Kabid Humas Polda Butuh Klarifikasi

Terkait kesaksian HM dipersidangan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut mengenai fakta persidangan tersebut.

Ia menegaskan, jika memang ada tentunya akan diklarifikasi. Kalau memang ada oknum anggota bersalah, akan diperiksa sesuai aturan berlaku.

Fee DRA Ada Melalui Staf Khusus

HM mengungkapkan, fee proyek yang diterima dari Suhandy bervariasi. Untuk Bupati DRA sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak. Kepala Dinas PUPR 3-5 persen dan pihak lainnya 3 persen.

Awal tahun 2021, diketahui Suhandy pun memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 Rp2,5 miliar. Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy melalui para PPK Dinas PUPR Muba terkait.

Kemudian dikumpulkan kepada HM, selanjutnya HM memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

HM merincikan dari Rp1 miliar tersebut, Rp800 juta diberikan ke DRA melalui Irfan dan Acan. Lalu Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR.

Proyek di Muba Tidaklah Gratis

Dipersidangan, HM mengakui proyek di Kabupaten Muba tidak gratis karena ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP serta sudah berlaku sejak lama.

Dijelaskannya, nama calon pemenang dibawa ke Bupati dan disetujui dengan ketentuan fee 10 persen untuk Bupati.

Saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba menambahkan, kalau perusahaan dimenangkan dalan lelang tidak memberikan komitmen fee, maka tidak akan mendapatkan lagi proyek di Kabupaten Muba. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top