Musionline, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 47 bungkus dalam sebuah truk di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya berhasil menyita 47 bungkus plastik teh warna hijau, berisi narkoba jenis sabu Kristal seberat 49,8 Kg, Senin (17/8/2020).
Arman menjelaskan, penggeledahn dilakukan Rabu (12/8) hingga Sabtu (15/8) di Jalan LIntas Sumatera, Sipare pare Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut.
Selain menyita barang bukti berupa sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing bernama Mun, Muh dan Is.
"Mereka ini jaringan narkoba Aceh-Medan. Orang yang mengendalikannya adalah seorang napi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Palembang bernama Her,” ungkap Arman.
Dilanjutkannya, jaringan ini tertangkap setelah timnya mendapatkan informasi adanya jaringan narkoba di wilayah Medan. Tim melakukan penyelidikan dan menemukan truk di lokasi yang dibawa ke bengkel.
"Hasil penyelidikan, tim menemukan truk yang diduga sebagai pembawa barang dalam keadaan rusak di bengkel daerah Cemara, Kota Medan," ungkapnya lagi.
Setelah selesai melakukan perbaikan di bengkel, truk kemudian diikuti dan menuju Tebing Tinggi. Ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sipare pare, Kabupaten Batubara, tim menangkap tiga orang yang membawa truk bernopol BL-8853.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di dekat Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut 20124 (sebelum Pintu gerbang Tol Helvetia) terhadap truk berisi kelapa yang membawa narkoba diduga sabu. (Die)