Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, diantaranya pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (28/4/2022) dini hari.
Pada konfrensi pers yang dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bukan hanya mengamankan para tersangka, juga disita barang bukti berupa uang berjumlah Rp1,024 miliar.
"KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang dengan total Rp1,024 miliar. Terdiri dari Rp570 juta dalam bentuk tunai dan Rp454 juta pada rekening bank," ungkapnya.
Firli melanjutkan, uang tersebut diamankan dari pengejaran tim KPK di Bandung dan Kabupaten Bogor.
Awalnya, KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Ade Yasin melalui orang kepercayaannya kepada tim audit BPK perwakilan Jabar. Kemudian tim KPK melakukan penyelidikan dan menuju salah satu hotel di Bogor, Selasa (26/4/2022).
Namun saat itu, serah terima uang sudah terjadi dan para pihak sudah meninggalkan lokasi menuju kediaman masing-masing di Bandung, Provinsi Jabar.
Sebagai tindak lanjut, tim KPK di lapangan membagi menjadi dua tim, salah satunya mengamankan para pegawai BPK perwakilan Jabar. Tim lainnya mengamankan sejumlah pihak, termasuk ASN Pemkab Bogor di Cibinong. Saat itu ada 12 orang diamankan. Dari tangan para pihak yang diamankan, KPK menyita uang berjumlah Rp1,024 miliar.
"Dari 12 orang yang diamankan, hanya delapan orang dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Firli.
Kedelapan orang yang dimaksud adalah Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023, Maulana Adam selaku sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Bogor. Keempatnya dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian empat orang tersangka penerima suap adalah Anthon Merdiansyah selaku pegawai BPK perwakilan Jabar/Kasub Auditoral Jabar III/pengendali teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK perwakilan Jabar/Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK perwakilan Jabar/Pemeriksa.
Firli melanjutkan, dari hasil gelar perkara, barang bukti uang yang disita diduga merupakan suap dari Ade Yasin cs kepada pegawai BPK perwakilan Jabar.
"Suap tersebut bertujuan, agar Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2021," ujarnya lagi.
Padahal, diduga terdapat permasalahan yang ditemukan saat tim auditor melakukan audit. Bahkan Kabupaten Bogor sempat disebut hasil auditnya jelek dan berakibat opini disclaimer. Salah satu contohnya, yakni proyek di Dinas PUPR Bogor yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak.
"Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai Rp94,6 miliar yang pelaksanaanya diduga tidak sesuai nilai kontrak," katanya.
Diduga uang suap untuk mengeliminasi masalah-masalah tersebut, sehingga Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP dari BPK perwakilan Jabar. (***)