Musionline.co.id, Baturaja - Fahmiyudin mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2015 dan bandaharanya Syaiful ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Senin (23/5/2022).
Keduanya ditahan atas dugaan korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan (PBB) pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) di Kabupaten OKU tahun 2015. Kerugian negara yang disebabkan atas dugaan kasus korupsi ini senilai Rp 2.051.311.801.
Kepala Kejari (Kajari) OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berbekal laporan, pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
“Hasilnya kita menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat tersebut untuk mengeluarkan insentif itu,” jelasnya.
Dilanjutkan, payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan PBB sektor pertambangan yang ditandatangani Yulius Nawawi (Bupati OKU).
Kemudian surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan PBB khusus obyek PBB perkebunan yang ditandatangani Eddy Yusuf (Bupati OKU).
Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3) bukan wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas Dirjen Pajak.
“Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk wajib pajak Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3),” jelasnya lagi.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, tiga saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang senilai Rp1,4 miliar yang kini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di BNI cabang Baturaja dan BRI cabang Baturaja.
“Kita juga telah meminta audit dengan BPK RI. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar lebih,” ungkapnya.
Menurutnya, karena dua alat bukti sudah terpenuhi, pihaknya langsung menahan kedua tersangka.
“Untuk sementara kita baru menahan dua orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka baru. Kini keduanya sudah kita titipkan ke Palembang,” tutupnya. (***)