Musionline.co.id, Jakarta - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pertemuan hari ini, memutuskab membentuk tim gabungan (Satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal atau mencurigakan Rp 349.874.187.502.987 atau sekitar Rp 349 triliun terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyataan ini ditegaskan Menkopolhukam Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite Nasional TPPU usai menggelar rapat bersama Menkeu Sri Mulyani di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (10/4/2023).
Dalam keterangan persnya, Mahfud menegaskan akan segera membentuk Satgas yang akan melakukan supervisi guna menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan cara membangun kasus dari awal (case building).
Satgas sendiri melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelejen Nasional (BIN) dan Kemenkopolhukam.
Menururnya, komite TPPU akan melakukan case building dengan prioritas LHP yang bernilai paling besar yakni Rp 189,27 triliun. Nilai ini terkait transaksi mencurigakan khusus di Bea dan Cukai. Komite dan tim Satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
Pertemuan tersebut, juga dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (***)