Musi Online | Kejati Sumsel Penjarakan Pemilik PT SBS Terkait Akuisisi Saham
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kejati Sumsel Penjarakan Pemilik PT SBS Terkait Akuisisi Saham

Musi Online
https://musionline.co.id 12 July 2023 @09:35 187 x dibaca
Kejati Sumsel Penjarakan Pemilik PT SBS Terkait Akuisisi Saham
Tjahyono, pemilik PT SBS yang sahamnya diakuisisiPT BMI pakai rompi tahanan Kejati Sumsel. (Foto : ist)

Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi PT BMI.

Tersangka sempat mangkir dari panggilan pertama penetapan tersangka, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp100 miliar. Saat panggilan kedua, tersangka hadir dan langsung dilakukan penahanan, Senin (10/7/2023) malam.
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH membenarkan, jika jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, dan dititipkan di Rutan Pakjo untuk 20 hari ke depan.
 
Sebelumnya, jaksa penyidik telah melalukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya, sejak tanggal 26 Juni 2023. 
 
Kedua tersangka dimaksud adalah Anung D Prasetya selaku mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam, dan Syaiful Islam selaku ketua tim akuisisi penambangan PT Bukit Asam.
 
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Tipikor. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top