Musi Online https://musionline.co.id 30 April 2025 @20:50 9 x dibaca 
Tersangka Ahmad Thohir alias Pakde Ireng Pemilik Sumur Ilegal di PT Hindoli Tanjung Alam Keluang saat diamankan di Mapolsek Keluang.
Musionline.co.id, Muba - Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akhirnya berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga kuat sebagai pemilik sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli.
Tersangka bernama Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, ditangkap setelah dua kali dilakukan pemanggilan resmi oleh pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah terjadinya insiden ledakan di lokasi sumur minyak ilegal miliknya yang berlokasi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Diduga, ledakan terjadi saat tersangka sedang melakukan proses pemindahan minyak mentah menggunakan mesin penyedot.
Ledakan yang terjadi di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT Hindoli tersebut membuat geger warga sekitar.
Asap hitam tebal dan suara ledakan keras terdengar hingga ke permukiman terdekat.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kerugian materi serta ancaman lingkungan dari praktik tambang ilegal tersebut menimbulkan kekhawatiran serius.
Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, percikan api dari mesin penyedot minyak diduga menjadi pemicu awal terjadinya kebakaran dan ledakan.
Api dengan cepat menyambar bak penampungan minyak mentah dan sumur minyak ilegal milik tersangka, sehingga menyebabkan kobaran api yang besar dan sulit dikendalikan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa peringatan dan himbauan telah sering disampaikan kepada masyarakat setempat terkait bahaya aktivitas penambangan minyak secara ilegal.
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K., melalui Plh Kasi Humas Polres Muba AKP Nazaruddin, SE., M.Si., menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku dilakukan karena yang bersangkutan mengabaikan semua peringatan dan surat pemanggilan yang sudah dua kali dilayangkan.
"Kita sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada tersangka, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Setelah ledakan itu terjadi, kita langsung melakukan tindakan hukum. Tersangka sudah kita amankan dan pada Senin, 29 April 2025, sudah kami limpahkan ke Pidsus Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Nazaruddin saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya terjadi ledakan.
Tindakan tersangka dinilai sangat membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar, serta telah merugikan negara secara ekonomi.
Tersangka Ahmad Thohir alias Pakde Ireng kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 188 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur dengan tegas bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah, dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kegiatan illegal drilling (pengeboran ilegal) dan illegal refinery (penyulingan ilegal) seperti ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan masyarakat dan lingkungan. Kami terus melakukan sosialisasi, namun masih saja ada yang nekat. Kami tegaskan, akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap aktivitas ilegal seperti ini," tambah Nazaruddin.
Illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin kini menjadi masalah serius di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Selatan.
Aktivitas ini biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lahan-lahan kosong atau perkebunan. Namun, risikonya sangat besar:
Tingkat kecelakaan tinggi, terutama karena pelaku umumnya tidak memiliki keterampilan teknis atau peralatan standar keamanan.
Ancaman pencemaran lingkungan, baik air tanah, udara, maupun tanah sekitar.
Kehilangan pendapatan negara akibat praktik tambang tanpa kontribusi ke kas negara.
Potensi konflik sosial, karena melibatkan banyak pihak dan kerap dikendalikan oleh jaringan tertentu.
Kasus Pakde Ireng di Muba menjadi contoh nyata bagaimana illegal drilling bisa berujung pada bencana, meski pelaku seringkali menganggap kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian darurat.
PT Hindoli sebagai pemilik resmi lahan HGU tempat kejadian berlangsung, dilaporkan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan sejak awal diketahui ada aktivitas mencurigakan.
Perusahaan tersebut juga menyatakan siap untuk mendukung penegakan hukum dan menutup celah pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami terus berkomitmen menjaga keamanan lahan dan bekerjasama dengan aparat dalam mengatasi kegiatan ilegal. Perusahaan tidak mentolerir penggunaan lahan HGU untuk aktivitas yang tidak sah," ungkap salah satu perwakilan PT Hindoli.
Pengawasan terhadap lahan-lahan HGU yang luas di daerah seperti Muba memang menjadi tantangan tersendiri. Akses terbuka dan minimnya patroli membuat beberapa lokasi rawan disusupi oleh pelaku ilegal.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak, termasuk aparat desa dan tokoh masyarakat yang diharapkan turut aktif dalam mencegah aktivitas terlarang di wilayahnya.
Polsek Keluang dan Polres Muba menegaskan komitmen penuh dalam memberantas tambang ilegal, baik yang dilakukan secara individu maupun jaringan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan juga disebut telah memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan illegal drilling, serta melakukan patroli rutin dan pemasangan peringatan larangan keras terhadap aktivitas ilegal tersebut. (***)
0 Komentar