Musi Online https://musionline.co.id 25 May 2025 @18:39 30 x dibaca 
11 Kelompok Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT dan Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif
Musionline.co.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan penting bagi kelompok tertentu dari Wajib Pajak (WP) untuk menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini memberi kemudahan bagi wajib pajak yang memang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif, seperti penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Dengan status NPWP non-efektif (NE), kelompok wajib pajak tersebut tidak lagi diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), sehingga bisa terhindar dari sanksi administrasi akibat kelalaian melapor.
Lantas, siapa saja yang masuk dalam kelompok 11 wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP? Bagaimana prosedurnya? Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap dan mendalam, termasuk langkah-langkah praktis menonaktifkan NPWP secara daring sesuai ketentuan terbaru DJP.
Pengertian NPWP dan Fungsi Hukumnya
NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Penerbitan NPWP adalah bentuk formal dari pengakuan atas status perpajakan seseorang atau badan oleh otoritas pajak.
NPWP memiliki berbagai fungsi, di antaranya:
Menjadi syarat administratif dalam berbagai transaksi, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, hingga pendaftaran tender proyek pemerintah.
Sebagai identifikasi wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakan.
Menentukan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk penghitungan pajak terutang, pengajuan restitusi, dan kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan.
Namun, jika seseorang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, maka mereka diperbolehkan untuk mengajukan status non-aktif atau non-efektif pada NPWP-nya.
Dasar Hukum NPWP Nonaktif
Penonaktifan NPWP ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, penonaktifan NPWP tidak boleh dilakukan hanya karena seseorang tidak melaporkan SPT.
Penonaktifan hanya dapat dilakukan jika WP tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara hukum, baik karena tidak punya penghasilan, tidak berdomisili di Indonesia, maupun sebab lainnya yang sesuai ketentuan.
11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP
Berikut ini adalah 11 kategori wajib pajak yang diperbolehkan untuk mengubah status NPWP-nya menjadi nonaktif (NE):
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Lagi Berusaha
Mereka yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini secara nyata telah berhenti, dapat menonaktifkan NPWP-nya.
2. Wajib Pajak Tidak Bekerja & Berpenghasilan di Bawah PTKP
Orang pribadi yang tidak bekerja dan penghasilannya di bawah batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) juga dapat mengajukan status NE.
3. Pemilik NPWP karena Syarat Administratif
Wajib pajak yang hanya memiliki NPWP sebagai syarat administratif – seperti untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening – namun kini tidak lagi bekerja atau menghasilkan, bisa mengajukan nonaktif.
4. Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari
Wajib pajak yang telah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri, dapat menonaktifkan NPWP.
5. Sedang Ajukan Penghapusan NPWP
Wajib pajak yang sedang dalam proses penghapusan NPWP, namun keputusan belum terbit, dapat menonaktifkan NPWP sebagai status sementara.
6. Tidak Lapor SPT & Tak Ada Transaksi Pajak 2 Tahun Berturut-turut
Jika tidak ada aktivitas perpajakan sama sekali dalam dua tahun, termasuk tidak melapor SPT maupun melakukan transaksi, maka WP dapat dianggap layak untuk NE.
7. Tidak Melengkapi Dokumen Pendaftaran NPWP
Mereka yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen sesuai Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020 bisa dikenai status nonaktif.
8. Alamat Tidak Diketahui
WP yang tidak bisa ditemukan atau tidak memiliki alamat jelas saat dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas pajak bisa masuk kategori ini.
9. NPWP Cabang yang Diterbitkan Karena SKPKB Kegiatan Membangun Sendiri
NPWP yang diterbitkan hanya untuk keperluan tertentu dan tidak beroperasi aktif juga dapat dinonaktifkan.
10. Instansi Pemerintah Tak Lagi Jadi Pemotong/Pemungut
Instansi yang tidak memenuhi lagi fungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak dan belum dihapuskan NPWP-nya dapat diajukan status NE.
11. Wajib Pajak Lain yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif/Objektif
Kategori ini mencakup berbagai kasus lain yang tidak disebutkan di atas, namun tetap sesuai dengan prinsip tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Tanpa ke KPP)
DJP kini menyediakan layanan digital sepenuhnya untuk proses penonaktifan NPWP bagi wajib pajak pribadi. Berikut panduan praktisnya:
Langkah-langkah:
Kunjungi situs resmi DJP: https://www.pajak.go.id/
Klik fitur Live Chat “Tanya FISKA” di pojok kanan bawah.
Pilih menu “NPWP/NIK” di chat.
Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, email aktif.
Pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
Ikuti instruksi chatbot, isi formulir yang disediakan.
Tunggu respon dari sistem dan tindak lanjut petugas DJP.
Anda juga bisa langsung mengakses formulir penonaktifan melalui: https://www.pajak.go.id/
Cara Menonaktifkan NPWP untuk Badan Usaha via Coretax
Khusus untuk wajib pajak badan (perusahaan/organisasi), penonaktifan NPWP dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Berikut panduan langkah-langkahnya:
Masuk ke: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Login menggunakan ID pengguna, password, captcha.
Klik menu “Perubahan Status” > “Penetapan WP Nonaktif”.
Isi seluruh informasi pada menu “Manajemen Kasus”.
Lengkapi bagian “Kuasa Wajib Pajak” jika diwakili pihak lain.
Lanjutkan ke bagian “Identitas WP” dan “Detail”.
Centang pernyataan, klik submit.
Unduh bukti tanda terima pengajuan setelah berhasil.
Pengajuan akan diproses oleh petugas pajak, dan WP bisa menunggu hasil keputusan secara daring tanpa harus ke kantor.
Catatan Penting Sebelum Menonaktifkan NPWP
Penonaktifan tidak menghapus kewajiban pajak sebelumnya.
Bila status ekonomi atau pekerjaan berubah dan WP kembali memiliki penghasilan di atas PTKP, maka NPWP harus diaktifkan kembali.
Setiap penonaktifan harus disetujui oleh DJP setelah verifikasi.
Mengapa Ini Penting?
Banyak warga yang memiliki NPWP namun sudah tidak lagi produktif secara ekonomi tetap menerima surat teguran akibat tidak melaporkan SPT.
Padahal, dengan mekanisme penonaktifan ini, masyarakat bisa menghindari beban sanksi administratif, dan tetap patuh secara hukum.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk reformasi administrasi perpajakan, agar sistem pajak menjadi lebih efisien dan berbasis data aktual.
Gunakan Hak Anda Sebagai Wajib Pajak Secara Bijak
Jika Anda merasa termasuk dalam salah satu dari 11 kelompok wajib pajak di atas, tidak ada salahnya mempertimbangkan menonaktifkan NPWP untuk sementara waktu.
Dengan begitu, Anda tidak lagi terbebani kewajiban melapor SPT yang tidak relevan dengan kondisi Anda saat ini.
Namun tetap ingat, begitu kondisi berubah dan Anda mulai memperoleh penghasilan di atas batas PTKP atau kembali berdomisili di Indonesia, Anda wajib mengaktifkan kembali NPWP dan melaporkan pajak sesuai ketentuan. (***)
0 Komentar